MANAGED BY:
SENIN
05 JUNI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Sabtu, 11 Maret 2023 10:27
Insentif Guru di Kaltara Akan Disalurkan Bulan Depan
Kepala Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Susanto

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyampaikan kabar gembira bagi para guru dan tenaga kependidikan se-Kaltara.

Sebab, insentif guru dan tenaga kependidikan senilai Rp 650 ribu per bulan untuk guru TK, PAUD, SD dan SMP, serta kepada tenaga administrasi atau TU ditargetkan akan mulai disalurkan bulan depan atau April mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Susanto kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Jumat (10/3). Disebutkannya, penyaluran insentif guru dan tenaga kependidikan tahun 2023 itu akan disalurkan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Saat ini sudah berproses di masing-masing kabupaten/kota terkait usulannya. Kita target sebelum lebaran, pemberian insentif triwulan pertama (Januari-Maret 2023) kalau bisa sudah cair,” ujar Teguh. 

Dijelaskannya, tahun ini besaran insentif tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu, dari yang tahun sebelumnya hanya Rp 550 ribu per bulan per orang, tahun ini menjadi Rp 650 ribu per bulan per orang. “Tentu ini merupakan berita gembira untuk semua guru. Kenaikan ini merupakan kebijakan bapak Gubernur (Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang) yang memberikan insentif bagi guru-guru dan tenaga kependidikan,” tuturnya.

Selain menaikkan nominal insentif, khusus guru TK yang sebelumnya mewajibkan Sarjana (S-1) secara umum, sekarang ada penurunan kriteria, khususnya untuk guru TK di wilayah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) Kaltara.

Dalam hal ini, lanjut teguh, guru TK di wilayah 3T dapat menggunakan ijazah SMA sebagai syarat menerima insentif. Hanya saja tetap dengan ketentuan atau catatan telah mengabdi sebagai guru minimal 3 tahun dan telah mengikuti diklat berjenjang. “Beda dengan guru PAUD, diusulkan sebagai penerima minimal standar S-1, sebab PAUD atau kelompok bermain adalah swasta,” jelas Teguh. (*)

 
 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 02 September 2015 10:17

Lagi, Warga Belakang BRI Diciduk

<p><strong>&nbsp;TARAKAN &ndash;</strong> Beberapa kali lolos dari incaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers