Perhitungan atas dugaan penyelewengan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS), bosreg dan bosda yang dilakukan oknum kepala SDN 10 di Kecamatan Sembakung telah dilakukan. Kepala sekolah berinisial SWJ itu diduga melakukan penyelewengan yang merugikan negara sebesar Rp 163 juta.
Itu disampaikan Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Nunukan, Rifai ketika ditanyakan perkembangan dugaan penyelewengan tersebut. Dirinya mengungkap, audit menyimpulkan terjadi penyelewengan anggaran selama 5 tahun. “Jadi memang ada penyelewengan anggaran dari tahun 2018 lalu hingga 2022, nilainya mencapai Rp 163 juta,” ungkap Rifai ketika diwawancarai Radar Tarakan di kantornya, Rabu (8/3).
Rifai menerangkan, selama 5 tahun tersebut, terdapat pembelian kebutuhan sekolah yang fiktif, meski sejatinya dilengkapi bukti kwitansi. Tidak hanya itu, terdapat pula pembayaran gaji guru tenaga honorer yang sebenarnya tidak dibayarkan.
Sementara dari total pendapatan bantuan dana BOS tahun 2018 hingga tahun 2022 di SDN 010 Sembakung, lebih dari Rp 438 juta.
Atas temuan penyelewengan dana bantuan sekolah tersebut, Inspektorat meminta SWJ untuk bertanggungjawab mengembalikan dana yang telah digunakan. Dalam penggunaan dana BOS selama 5 tahun di sekolah tersebut, SWJ tidak melibatkan tenaga pendidikan atau kependidikan lainnya. (*)