Kegiatan Ibadah Jemaat Gereja Mawar Sharon Disoal, FKUB Tarakan Beri Penjelasan

- Jumat, 10 Maret 2023 | 12:07 WIB
Sekretaris FKUB Tarakan, Syamsi Sarman
Sekretaris FKUB Tarakan, Syamsi Sarman

Penolakan terhadap adanya aktivitas ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon di Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah ditanggapi sejumlah lembaga di Tarakan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan, Muhammad Haris mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berupaya agar persoalan ini menemui titik temu. “Sejauh ini kami sudah berupaya menengahi persoalan ini termasuk pihak Polres Tarakan, DPRD dan FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama). Wali Kota (dr. Khairul, M.Kes) sudah menyampaikan bahwa kita harap dipercepat proses pembangunan gedungnya. Waktu itu sudah ada upaya-upaya untuk melarang,” ujarnya, Kamis (9/3).

“Hanya kalau untuk kondisi kearifan lokal, memang lebih lingkungan ini mayoritasnya dihadapkan antara kondisi tertentu. Sepengetahuan saya juga di lokasi tersebut minim atau bahkan tidak ada umat nasrani,” sambungnya.

Dikatakan, FKUB Tarakan sudah memfasilitasi untuk melaksanakan kegiatan peribadatan. Hal itu terbukti melalui rekomendasi yang diberikan. “Secara umum Kesbangpol ini kan dari sisi pengawasan memang tanggung jawab keamanan. FKUB sebenarnya sudah memberikan rekomendasi, kalau proses peribatan ada di FKUB, tapi kalau kami hanya fokus pada ormasnya saja,” terangnya.

“FKUB sudah menanggapi juga, sudah menyampaikan. Bahkan ada larangan, untuk memfasilitasi tempat ibadah itu. Hanya memang, jemaat Mawar Sharon itu kelihatan lebih nyaman di sana. Karena mungkin sewa-menyewanya berakhir tahun 2024,” lanjutnya.

Sekretaris FKUB Tarakan, Syamsi Sarman membantah adanya penolakan terhadap pembangunan gereja di Kelurahan Selumit. Ia meluruskan, yang tak diperkenan masyarakat adalah adanya aktivitas ibadah jemaat GMS di lokasi tersebut. “Saya luruskan dulu, sebenarnya tidak ada pelarangan pembangunan rumah ibadah yakni Gereja Mawar Sharon itu mengajukan izin pembangunan gereja di Pasir Putih (Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat). FKUB sudah memberikan rekomendasi sesuai dengan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri,” terangnya.

“Kemudian mereka membuat kegiatan ibadah sementara di lantai 2 pada gedung milik salah satu warga. Itu bukan rumah ibadah itu. Karena yang dimaksud di situ bukan menolak pembangunan rumah ibadah, tapi menolak kegiatan ibadah di fasilitas umum dan itu sudah diatur dalam peraturan bersama menteri,” lanjutnya.

Sebenarnya kegiatan ibadah GMS sudah berjalan setahun lebih, namun saat ini baru diketahui masyarakat. Ia menyebut, di lokasi tersebut sebelumnya tidak ada plang nama gereja. Masyarakat baru kemudian merespons dan mengetahui ada aktivitas ibadah GMS setelah muncul plang. “Kami sudah melakukan upaya-upaya menjaga kerukunan. Kalau dulu-dulu kami tidak tahu, memang 1 atau 2 minggu yang lalu, itu baru ada papan namanya di situ. Sejak itulah masyarakat tahu, sebelumnya mereka tidak pakai nama,” terangnya.

“Kami sebenarnya sudah melakukan pendekatan dengan pendeta GMS, supaya mereka direlokasi untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” tukasnya.

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Koordinator Wilayah VI, Kristianto Triwibowo penolakan terhadap aktivitas ibadah tak sejalan dengan Pancasila dan amanat UUD Pasal 29 ayat 2 yang menegaskan negara menjamin kebebasan beragama setiap rakyat. “Negara menjamin hak ibadah dan memeluk agama bagi seluruh rakyat. Penolakan aktivitas ibadah Gereja Mawar Sharon harusnya tidak terjadi, sebaliknya kita harus saling toleransi dan menjaga kebhinekaan,” terang Korwil VI PP GMKI, Kristianto Triwibowo, S.Pi dalam keterangan persnya, Selasa (7/3). (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X