Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DIsnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara), Haerumuddin menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan tenaga kerja asing (TKA) dari perusahaan di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi.
Hal itu disampaikannya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (7/3). Untuk laporan penggunaan TKA yang masuk ke Disnakertrans Kaltara hingga saat ini, yang paling banyak TKA-nya itu di Kota Tarakan.
“Kalau tenaga kerja asing itu, kita pantau yang ada bekerja di Kaltara yang dilaporkan oleh perusahaannya. Jadi kita berkoordinasi dengan perusahaan, tentang pembinaan tenaga kerja asing oleh perusahaan,” ujarnya.
Haerumuddin menyebutkan, jumlah TKA di Kaltara yang terdaftar itu hanya sedikit, yakni kurang lebih 100 orang yang tersebar di beberapa perusahaan yang ada di provinsi ke-34 Indonesia ini, dengan jumlah terbanyak di Tarakan. “KIHI, justru belum dapat laporan dari perusahaan yang ada di sana,” tegas Haerumuddin.
Padahal, lanjut Haerumuddin, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA itu wajib membuat laporan. Artinya, bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA dan kondisinya sudah eksis, maka wajib melaporkan TKA yang dipekerjakannya. “Nanti kalau sudah melaporkan ke kita, baru kita turun lakukan pemeriksaan,” jelasnya. (*)