Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023. Regulasi ini mengatur terkait petunjuk teknis pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) tertentu dengan proses pendataan.
Dalam diktum kedua, badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dalam melaksanakan pendistribusian harus tepat sasaran kepada pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani.
Pengawas Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, Rahma saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat secara resmi terkait regulasi tersebut. Sejauh ini, untuk pendistribusian LPG disalurkan langsung dari agen ke pengkalan. “Kalau kami kan hanya pengawasan dan pengendalian pendistribusian LPG saja,” kata Rahma kepada Radar Kaltara, Rabu (8/2).
Kemudian, dari pangkalan langsung ke konsumen. Jadi, tidak ada yang namanya pedagang eceran. Namun, di lapangan masih saja ditemukan ada pedagang eceran yang memperjualbelikan LPG. “Sekarang ini kami masih melakukan penelusuran dari mana pedagang ecaran ini mendapatkan LPG,” ungkapnya.
Untuk di wilayah Tanjung Selor, harga eceran tertinggi (HET) LPG untuk di tingkat pangkalan Rp 26 ribu per tabung. Sementara, di tingkat pedagang eceran harga bisa melebih harga yang sudah ditetapkan pemerintah. “Tidak tepat sasaran juga. Mangkanya sekarang ini kita ingin menertibkan pedagang eceran ini supaya penyaluran LPG bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya. (*)