Usai penangkapan narkotika sebanyak 20 kilogram (kg) di wilayah Lumbis pada Senin (6/3), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lumbis memperketat pengawasan.
Hasilnya, pada Rabu (8/3) sekira pukul 13.30 Wita tim gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Imigrasi Nunukan mengamankan empat orang diduga warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang masuk secara ilegal. Empat orang ini diamankan di Dermaga Daapiton dan hendak naik ke kapal dengan Tenom, Keningau, Sabah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya menyampaikan hasil penyampaian personel Pos Lumbis empat orang yang diamankan terdiri dari dua orang WN Malaysia, satu orang diduga WN Malaysia dan satu orang diduga WN Indonesia.
Empat orang yang diamankan yakni AL (47) pria dibuktikan dengan identity card (IC) Malaysia, RO (28) wanita disertai dengan IC Malaysia. Kemudian, BA wanita diduga WN Malaysia berdasarkan kartu vaksinasi Covid-19. Selanjutnya, DA wanita diduga warga Indonesia berdasarkan kartu vaksinasi Covid-19. “Mereka diamankan saat hendak berangkat dari Dermaga Daapiton tujuan Tenom, Keningau, Sabah, ” ucap Ryan Aditya saat memimpin rilis kasus, Kamis (9/3). (*)