Dua Bos BUMN di Kaltara Selundupkan 9 Ton Kosmetik Ilegal

- Kamis, 9 Maret 2023 | 11:34 WIB
KOSMETIK ILEGAL : Penyeludupan kosmetik ilegel yang diungkap Satrekrim Polres Tarakan dan melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan.
KOSMETIK ILEGAL : Penyeludupan kosmetik ilegel yang diungkap Satrekrim Polres Tarakan dan melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan.

TARAKAN- Kepala Kantor Pos Tarakan yang berinsial TB (32) bersama Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yaitu CH (52) dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan dalam penyelundupan kosmetik ilegal. Perkara tersebut diungkap pihak kepolisian pada Senin (27/2) lalu, setelah mendapati ada pengiriman kosmetik ilegal dari Nunukan ke Kota Tarakan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata didapati kosmetik ilegal tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, setelah pihaknya mengamankan kosmetik ilegal yang dikirim ke Tarakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi. 

"Kita lakukan pemeriksaan saksi S yang merupakan sopir angkut dari Kantor Pos. Kita dapati saat itu 19 koli atau 2.964 kotak (kosmetik)," katanya. 

Dari penyelidikan didapati, didapatilah bahwa ada keterlibatan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk. Dalam perkara tersebut, pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu J yang berperan sebagai kurir dari pemilik kosmetik ilegal tersebut. "Satu tersangka yang berinsial M masih DPO. Jadi M ini merupakan reseler terbesar kosmetik ilegal ini yang ada di Kabupaten Nunukan," jelas Kapolres.

 

Diakui Kapolres, pihaknya mendapati bahwa semua proses pengiriman dari Nunukan ke Kota Tarakan, melibatkan Kepala Kantor Pos. Sehingga pihaknya pun menetapkan dua oknum Kepala Kantor Pos. "Penyeludupan ini menggunakan karung Kantor Pos. Dari peristiwa ini mereka mendapatkan keuntungan tertentu," ucapnya.

 Ditambahkan Kapolres, untuk pelaku yang masih DPO diketahui sudah melarikan diri ke Tawau, Malaysia. Pihak masih menyelidiki apakah pelaku DPO yaitu M, merupakan warga negara Indonesia atau Malaysia. Kemudian terhadap peran dari pelaku, untuk pelaku J merupakan kurir dari pelaku M. J lah yang mengantarkan kosmetik ilegal tersebut ke kantor Pos untuk dikirim ke beberapa daerah yang di Indonesia.

 "Jadi pengiriman barang dari Nunukan menuju ke Tarakan itu melibatkan oknum pegawai pos yaitu Kepala Kantor Pos Tarakan yang berinsial TB bersama Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yaitu CH," sebut Kapolres.

 Terhadap para tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 "Ancaman 15 Tahun Kurungan Penjara. Kami mengucapkan terima kepada masyarakat yang sudah memberikan saya informasi terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal," imbuh Ronaldo. 

Kapolres menegaskan, kosmetik ilegal sangat berbahaya apabila digunakan masyarakat. Apalagi dari BPOM sudah menyatakan bahwa kosmetik ilegal tersebut memiliki kandungan yang berbahaya. Maka dari itu, Kapolres menegaskan bahwa ia konsen terhadap peredaran kosmetik ilegal. 

"Dari hasil pemeriksaan mendalam yang kami lakukan, barang bukti yang kita amankan ini 388 kg dan selama sebulan terakhir ini mereka sudah mengirim 9 ton," bebernya.

 Terkait peredarannya, semua kosmetik ilegal itu akan dikirimkan ke semua daerah di Indonesia dan sudah ada yang memesannya. Pihaknya masih mendalami terkait berapa keuntungan yang didapatkan para pelaku, untuk meloloskan kosmetik ilegal tersebut. Kapolres memastikan, para tersangka merupakan sindikat dan saling berhubungan saat akan dilakukan pengiriman kosmetik ilegal tersebut. 

"Kami masih dalam pihak-pihak terkait mengetahui dan terlibat dalam peredaran ini, atau mereka hanya menjalankan tugas mereka. Makanya yang pertama kami amankan yaitu saksi, karena tidak tidak tahu soal barang yang dibawa ini," pungkasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X