Kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Tarakan membuat pemerintah seharusnya lebih tegas menyikapi. Serikat Buruh Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F-Hukatan) kembali mengadu persoalan buruh ke DPRD Tarakan.
Sekretaris F-Hukatan, Robinson mengatakan, salah satu permasalahan yang diangkat pihaknya yakni pengajuan pension yang dipersulit di salah satu perusahaan kayu. Terdapat sekira 200 karyawan yang memasuki masa pensiun yang mengalami hal ini. “Hingga saat ini pihak buruh terus memperjuangkan agar pengajuan pensiun dan hak karyawan yang meninggal dunia dapat dipermudah. Ada 200 lebih karyawan memasuki masa pensiun sampai hari ini belum ditanggapi. Kalau menunggu hasil resume mereka, yang meninggal juga ada,” ujarnya, Selasa (7/3).
“Bahkan yang sudah meninggal ada 3 yang harus dibayarkan satu persatu dalam 5 bulan. Sampai kapan ini bisa diselesaikan. Karena ini sudah dirapatkan oleh 3 lembaga. Ini bisa dibuka kembali kapan hal ini bisa diselesaikan. Ada juga karyawan yang usianya sudah 60 tahun masih bekerja. Kasihan fisiknya sudah menurun, dia tidak bisa pensiun karena pengajuan pensiunnya belum di-ACC,” sambungnya.
Kesulitan buruh itu menimbulkan persoalan baru dalam aktivitas produksi. Di sisi lain setiap bulan pasti ada yang mengajukan pension. “Harapan kami setiap bulan pengajuan pensiun bisa di-ACC. Karena ini juga kerugian bagi kami dengan karyawan yang sudah masuk pensiun. Dari segi pekerjaan juga sudah tidak bisa produktif seperti yang muda, sehingga hal ini menjadi kendala dalam produksi,” terangnya. (*)