Sabu 2,7 Kg Disimpan di Tambak

- Selasa, 7 Maret 2023 | 10:42 WIB
BARANG BUKTI: Sabu 2,7 kg bersama barang bukti lain yang berhasil diamankan pihak kepolisian. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
BARANG BUKTI: Sabu 2,7 kg bersama barang bukti lain yang berhasil diamankan pihak kepolisian. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Satreskoba Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara narkotika dengan barang bukti 2,7 kg. Sabu-sabu tersebut didapati petugas kepolisian area pertambakan yang berada di Bebatu, Tana Tidung. Sabu tersebut dibawa dari Tawau, Malaysia dan rencananya akan diselundupkan ke Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan saat pihaknya melakukan pengungkapan sabu pada 24 Januari 2023 lalu, di daerah Timbunan, Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Saat itu dari tangan pelaku yang berinisial SL diamankan sabu seberat 250 gram. “Dari pengungkapan tersebut dilakukan pengembangan dan hasil pemeriksaan didapati sabu itu berasal dari Sebatik. Sabu 250 gram itu dibungkus menjadi 5 bungkus plastik,” ungkapnya, Senin (6/3).

Kapolres menambahkan, dari pengakuan terhadap SL pun kemudian dilakukan pengembangan. Pada tangal 24 Februari lalu, polisi pun mendapati bahwa ada sabu yang disimpan di area pertambakan. Saat didatangi polisi, saat itu pelaku berinsial BSR di salah pondok yang ada di tambak tersebut. Pihak kepolisian pun mendapati 3 bungkus sabu, yang disimpan dalam plastik berwarna kuning. “Saat dilakukan penimbangan, 3 bungkus sabu ini memiliki berat 2,7 kg,” sebut Ronaldo.

BSR mengakui bahwa sabu itu milik dari pelaku MN. Pelaku MN yang berada di tambak tersebut juga langsung diamankan polisi. Dari keterangan kedua pelaku lagi, didapati sabu tersebut milik AR dan RMS. Hingga saat ini pelaku AR dan RMS pun dijadikan DPO oleh pihak kepolisian. “Sabu ini dari Sebatik disimpan di tambak dan rencananya akan diedarkan di Tarakan,” ujar pria berpangkat melati dua itu.

Dari hasil penyidikan, didapati kedua pelaku hanya berperan sebagai kurir saja. sebagai kurir yang membawa sabu untuk diedarkan. Sementara untuk dua DPO yang saat ini tengah dalam pendalaman perannya adalah pengendali yang mengatur perjalanan sabu tersebut dari satu titik ke titik lainnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X