Delapan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara (Kaltara) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) usai pleno rekapitulasi dukungan minimal pemilih dan sebaran perbaikan kesatu, Rabu (1/3) masih diberi ruang untuk perbaikan kedua pada 2-11 Maret 2023.
Diungkap Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, dari 17 bacalon baru 9 di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Para bacalon yang BMS masih diberi kesempatan melakukan perbaikan. “Diberikan kesempatan untuk melakukan proses perbaikan terhadap bakal calon yang kategori belum memenuhi syarat. Tahapan perbaikan hanya diikuti oleh bacalon yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Adapun untuk bacalon yang dinyatakan telah memenuhi syarat, tak lagi mengikuti verifikasi faktual tahap kedua,” terangnya.
“Masih ada peluang, yang belum memenuhi syarat mudah-mudahan tahap kedua bisa dimaksimalkan. Jangka waktu verifikasi faktual tahap kedua atau perbaikan tidak akan seperti tahapan verifikasi faktual di awal. Pelaksanaan verifikasi faktual tahap kedua dijadwalkan lebih singkat dibandingkan tahap pertama yang berlangsung sekitar 20 hari,” sambungnya.
Komisioner KPU Kaltara, Teguh Subagyo menambahkan, para bacalon yang BMS wajib memenuhi minimal dukungan 1.000, tersebar minimal di 3 kabupaten/kota. “Yang BMS itu dukungannya masih kurang dari 1.000. Sekiranya dapat memaksimalkan perbaikan tahap kedua, 2-11 Maret. Terhadap 9 bacalon yang MS, tinggal menunggu penetapan dari KPU RI,” tambahnya. (*)