Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 8 dari 17 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu disampaikan pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan minimal pemilih tahap pertama balon anggota DPD RI Dapil Kaltara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tanjung Selor, Rabu (1/3) malam.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, untuk sembilan balon anggota DPD RI yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sudah tidak perlu melakukan perbaikan lagi. Jadi, yang melakukan perbaikan itu hanya delapan balon yang syarat dukungan minimalnya belum terpenuhi. “Alhamdulillah proses rekap sudah selesai, di mana seluruh bakal calon melalui LO-nya dapat menghadiri rapat pleno rekapitulasi ini,” ujar Suryanata kepada Radar Tarakan saat ditemui usai rapat pleno tersebut.
Terhadap para balon yang pada tahap pertama ini masih dinyatakan BMS, itu masih diberikan kesempatan kedua untuk melakukan perbaikan. Harapannya kesempatan kedua ini dapat betul-betul dimaksimalkan oleh balon bersama timnya.
Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo menambahkan, sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan sejumlah balon yang masih BMS itu dapat melakukan perbaikan terhitung mulai 2-11 Maret 2023. “Pada tahap pertama ini ada sembilan bakal calon yang secara jumlah telah memenuhi syarat minimal 1.000 dukungan dan sebaran minim di tiga kabupaten/kota,” sebutnya.
Terhadap sembilan balon yang dinyatakan MS ini, lanjut Teguh, ada satu orang yang seluruh sampel yang dilakukan verfak dinyatakan MS, yakni Larasati Moriska. Saat koordinasi ke KPU, mereka menyatakan bahwa pendukungnya itu betul-betul diinventarisasi dan diverifikasi juga kebenarannya oleh timnya. (*)