Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan mencabut pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tertuang dalam surat Nomor: 510/00/DKUKMPP-BP.
Kepala Bidang Perdagangan DKUKMPP Bulungan, Untung Yani saat dikonfirmasi membenarkan terkait pencabutan aturan pembatasan pembelian BBM tersebut. Kebijakan itu diambil seiring diterapkannya pembelian menggunakan QR Code. “Iya, aturan itu sudah kami cabut,” kata Untung kepada Radar Kaltara, Kamis (2/3).
Namun, kata dia, pencabutan ini menuai pro dan kontra. Bahkan, tak jarang SPBU meminta agar aturan itu tetap diberlakukan. “Sekarang ini kita belum bisa mengambil keputusan. Karena semua itu harus diputuskan bersama tim,” ungkapnya.
Dalam hal ini, DKUKMPP Bulungan akan terlebih dahulu melihat kondisi di lapangan sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. “Iya, kita tunggu saja beberapa hari ini seperti apa setelah dicabut pembatasan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan pembelian BBM ini diberlakukan karena distribusi yang terhambat. Sehingga, pemerintah mengambil keputusan untuk membatasi konsumen membeli BBM subsidi. “Sekarang ini kan distribusi sudah lancar dan dari Pertamina juga ada kebijakan untuk pembelian BBM menggunakan QR Code,” bebernya.
Sementara itu, Pengelola SPBU Sengkawit, James Ong Susanto saat dikonfirmasi mengatakan, pembelian BBM jenis Solar sesuai aturan dari Pemkab Bulungan dibatasi Rp 350 ribu untuk truk. Kebijakan ini juga berlaku untuk Pertalite. Tetapi, saat ini regulasi itu sudah dicabut per 20 Februari. “Pencabutan itu dilakukan karena sekarang ini pembelian BBM sudah menggunakan QR Code,” ungkapnya. (*)