Terpidana perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat yang melibatkan mantan wakil wali kota Tarakan yaitu Khaeruddin Arief Hidayat hingga saat ini belum dieksekusi oleh jaksa. Diketahui, melalui permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi dikeluarkan MA pada pada 21 Desember 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Adam Saimima saat dikonfirmasi mengatakan, jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dan panitera menyerahkan salinan putusan kepada jaksa. Terkait dengan putusan kasasi Khaeruddin Arief Hidayat, pihaknya mendapatkan petikan putusan pada tanggal Februari awal lalu.
“Atas putusan tersebut saya menindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan (Khaeruddin Arief Hidayat),” ungkapnya, Kamis (2/3).
Dalam surat pemanggilan tersebut, surat yang dikeluarkan pihaknya ditembuskan kepada gubernur Kaltara, ketua DPRD Kaltara dan Kejati Kaltim. Hal itu dilakukan pihaknya lantaran hingga saat ini, Khaeruddin Arief Hidayat masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Kaltara.
“Sampai panggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan jaksa baru mendapatkan petikan dan belum salinan putusan. Tidak sesuai dengan Pasal 270 KUHP,” jelasnya. (*)