Hingga kini proses penanganan warga negara asing (WNA) asal Pakistan masih stagnan. Sebab, pemeriksaan belum dilakukan terhadap WNA inisial H (37) lantaran meminta pendampingan hukum.
Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi menyampaikan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap H pasca diterbitkannya Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Itu dikarenakan, H belum memiliki Penasehat Hukum (PH). “WNA belum kita periksa setelah SPDP. Karena dia (WNA) minta ada pendampingan hukum. Dan kita masih menunggu adanya PH dari WNA ini,” ucap Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi, kepada Radar Tarakan, Senin (27/2).
Dijelaskan, proses penanganan WNA ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, masa penahanan proses penyidikan berlangsung selama 60 hari atau dua bulan lamanya. Belum lagi, H yang merupakan deteni Imigrasi Nunukan sempat melarikan diri. “Masa penanganan 60 hari sejak SPDP diterbitkan. Karena rencana awal setelah dari Jakarta SPDP diterbitkan. Namun, H kabur lagi untuk kedua kalinya,” jelasnya.
Ia menegaskan, H saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan Kelas II-B. Alasan dititipkan WNA ke Lapas Nunukan mengantisipasi deteni akan melarikan diri kembali. Karena hal itu penjagaan yang lebih ketat diperlukan.
“H diduga melakukan tindakan pidana Keimigrasian Pasal 120 dan 134 Undang-Undang (UU) nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Jadi selama menjalani proses penyidikan yang bersangkutan dititipkan ke Lapas Nunukan,” tegasnya. (*)