Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan terus peringatkan larangan mendirikan bangunan di sepanjang Jalan Lingkar atau Coastal Road di Nunukan Selatan.
Informasi masih adanya masyarakat yang membangun, mendirikan bangunan di area Jalan lingkar, tidak ditampik Plt. Kasatpol PP Nunukan, Hasmuni. Dia memgaku, ada saja laporan yang masuk terkait masih adanya masyarakat yang membangun. “Kan sudah jelas larangannya, jadi jangan salahkan kami, jika tiba-tiba ada pembongkaran, karena bangunan lama sudah terdata, kita tau bangunan yang baru,” ungkap Hasmuni ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2).
Hasmuni mengaku, ada sekitar 162 bangunan liar, termasuk 39 warung kuliner yang tercatat di sepanjang jalan lingkar. Dirinya juga mengaku, semua bentuk sosialisasi termasuk pemasangan plang peringatan, telah lama dilakukan oleh pemerintah. Terbaru, pemerintah provinsi telah memasang papan reklame mini yang berisi larangan membangun, karena ada rencana pembangunan jembatan beton di kawasan tersebut.
Mendapatkan informasi ada lagi yang membangun, Hasmuni sanhat menyayangkan hal tersebut. “Kalau seperti itu, masyarakat ini terkesan mengabaikan imbauan dari pemerintah, padahal sudah jauh-jauh hari terpasang imbauan di sepanjang jalan lingkar,” tambahnya.
Dia menegaskan, merujuk Surat Gubernur Kaltara Nomor 600/3139/PUPR/GUB tanggal 19 September 2022 perihal penataan dan penertiban jalan coastal road Nunukan, areal jalan lingkar akan dibangun sebagai kawasan hijau dan lokasi rekreasi representatif. (*)