Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan akhirnya menerima jawaban dari Kedutaan Besar (Kedubes) Pakistan. Dimana, tiga Warga Negara Asing yang diamankan pada (18/1) lalu merupakan Warga Negara Pakistan.
Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi menyampaikan permintaan klarifikasi yang dilayangkan Imigrasi Nunukan ke Kedubes Pakistan dilakukan awal Februari lalu. Dan saat ini, Kedubes Pakistan telah memberikan informasi terkait tiga WNA yang diamankan personel Imigrasi. “Sudah ada (jawaban kedubes). Dan sesuai dengan informasi yang diterima. Tiga orang inisial H (37),R (24) dan A (16) yang diamankan sudah dinyatakan bahwa mereka WN Pakistan,” ucap Reza Pahlevi kepada Radar Tarakan, Rabu (22/2).
Dijelaskan, saat ini penyidik Imigrasi Nunukan tengah melakukan proses penyidikan terhadap WNA yang diamankan. Itu dilakukan pasca diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) penyidik Imigrasi Nunukan. “Kami sudah menerbitkan SPDP dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” singkatnya.
Ia mengaku proses penyidikan mengalami hambatan. Sebab, khusus H dan R belum dapat dimintai keterangan. Alasannya, WNA ini meminta didampingi penasehat hukum ketika melalui proses pemeriksaan. “Belum dapat keterangannya. Karena WNA belum bisa memberikan keterangan jika tidak didampingi kuasa hukum. Dari WNA ingin ada pendampingan jika dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. (*)