KPU Nunukan putuskan memberhentikan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial NS asal Tulin Onsoi, yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu lewat sidang pleno putusan hasil pemeriksaan sidang sebelumnya.
Itu diungkap Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi. NS diberikan sanksi pemberhentian, karena benar terbutki melakukan pelanggaran kode etik. “Ya, hasil sidang pleno, memutuskan yang bersangkutan terbutki melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2).
Dedi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan NS, dikategorikan pelanggaran berat karena menyangkut integritas seorang penyelenggara pemilu dalam menempatkan dirinya sebagai orang yang harus netral dalam melaksanakan pemilu. “Jadi perilaku yang ditunjukan yang bersangkutan, dalam bermedia sosial melanggar aturan KPU, karena setiap anggota badan adhoc harus bertindak netral, tidak memihak terhadap partai politik, calon atau pasangan calon peserta Pemilu,” tambah Dedi.
Alhasil dari pemeriksaan membuktikan, NS terbukti bersalah karena dengan sengaja menyebarkan atau memposting foto tokoh politik Muhaimin Iskandar selaku ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara dirinya, tidak sadar postingannya tersebut tertera tulisan PKB. (*)