Langgar Kode Etik, Oknum PPK di Nunukan Diberhentikan

- Kamis, 23 Februari 2023 | 11:38 WIB
SIDANG PLENO: NS oknum PPK harus diberhentikan karena melanggar kode etik. FOTO: DOK KPU NUNUKAN
SIDANG PLENO: NS oknum PPK harus diberhentikan karena melanggar kode etik. FOTO: DOK KPU NUNUKAN

KPU Nunukan putuskan memberhentikan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial NS asal Tulin Onsoi, yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu lewat sidang pleno putusan hasil pemeriksaan sidang sebelumnya.

Itu diungkap Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi. NS diberikan sanksi pemberhentian, karena benar terbutki melakukan pelanggaran kode etik. “Ya, hasil sidang pleno, memutuskan yang bersangkutan terbutki melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2).

Dedi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan NS, dikategorikan pelanggaran berat karena menyangkut integritas seorang penyelenggara pemilu dalam menempatkan dirinya sebagai orang yang harus netral dalam melaksanakan pemilu. “Jadi perilaku yang ditunjukan yang bersangkutan, dalam bermedia sosial melanggar aturan KPU, karena setiap anggota badan adhoc harus bertindak netral, tidak memihak terhadap partai politik, calon atau pasangan calon peserta Pemilu,” tambah Dedi. 

Alhasil dari pemeriksaan membuktikan, NS terbukti bersalah karena dengan sengaja menyebarkan atau memposting foto tokoh politik Muhaimin Iskandar selaku ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara dirinya, tidak sadar postingannya tersebut tertera tulisan PKB. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X