Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyambangi petani sawit yang ada di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan itu mendorong peremajaan sawit.
Direktur BPDPKS, Eddy Abdurrachman menyampaikan, berdasarkan Permentan Nomor 03/2022 tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit menitikberatkan pada kesejahteraan petani.
“Tema yang diangkat pentingnya peran BPDPKS untuk kesejahteraan petani sawit,” singkat Eddy Abdurrachman, Selasa (21/2). Anggota DPR RI Komisi XI, H. Mukhamad Misbakhun menegaskan pemerintah telah membantu pembiayaan pada petani sawit. Pemerintah menyalurkan dana Rp 30 juta per hektare melalui BPDPKS dengan program peremajaan (replanting). “Hanya saja, program yang dicanangkan belum efektif dan tersosialisasi dengan baik. Utamanya bagi kelompok tani di daerah seperti di sejumlah kecamatan di Nunukan,” jelasnya.
Bahkan, hasil kunjungan ke Sebatik, ia menyampaikan kelompok petani sawit yang berbentuk koperasi unit desa (KUD) belum memahami adanya dana hibah yang disalurkan melalui BPDPKS sebesar Rp 30 juta per hektare. “Sehingga, ditemukan banyak petani yang terjerat dengan penawaran-penawaran dari perusahaan besar, adapula yang pinjam dana ke perbankan,” ungkapnya.
Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah menegaskan sosialisasi yang dilakukan sangat penting untuk meningkatkan produktivitas hasil perkebunan. (*)