Meski bebas dari pidana penjara perkara ijazah paket B palsu, mantan kepala Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris bernama Udin, tidak akan bisa menjabat lagi sebagai kades di desanya tersebut.
Itu dipastikan Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Akib Makmur. Dirinya menerangkan, sejak Udin divonis pidana penjara, jabatan kades yang ia emban sebelumnya, digantikan dengan penjabat (Pj) yang ditunjuk bupati. “Jadi sudah lama tidak lagi menjabat yang bersangkutan, sejak 2022 lalu lah,” kata Akib ketika diwawancarai, Senin (20/2).
Akib menjelaskan, masa jabatan Pj kepala Desa Srinanti selama 1 tahun dan setelah masa tugas berakhir, dilanjutkan dengan pembentukan panitia pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) untuk persiapan pemilihan kades baru. “Jadi, sebelum terbitkan surat keputusan pemberhentian, kita juga telah menyampaikan perihal tersebut kepada gubernur dan bupati dilengkapi dengan salinan putusan Pengadilan Negeri Nunukan,” jelas Akib. (*)