Seorang calo pekerja migran tujuan Malaysia ditangkap, saat hendak menyelundupkan warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Calo tersebut berinisial MS (21), ditangkap ketika mengantar 5 WNI di perbatasan Sei Menggaris, Sabtu (4/2).
Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan manusia tersebut, terungkap ketika personel menerima informasi dari masyarakat, bahwa terdapat sebuah mobil dari arah Pelabuhan Sei Ular, Sei Menggaris, akan menuju ke perbatasan RI-Malaysia, yang diduga sedang membawa WNI dan akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. “Informasi itu, langsung cepat kita tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga kita kejarlah kendaraan dimaksud itu,” ujar Sony ketika dikonfirmasi, Minggu (5/2).
Mobil pelaku jenis Terios, akhirnya berhasil dikejar. Setelah diberhentikan, pelaku MS sedang membawa 5 orang yang diduga WNI asal NTT. Pelaku pun diperiksa. Terungkap, para WNI tersebut, akan pelaku masukan ke Malaysia melalui jalur tradisional atau jalur tikus secara ilegal.
Tidak sampai di situ, pengembangan juga dilakukan hingga ke rumah pelaku. Di rumahnya, didapati lagi 5 orang WNI dengan rincian 4 orang dewasa dan 1 anak-anak. “Rencananya, semua WNI ini memang akan diselundupkan ke Malaysia, tanpa dokumen melalui jalur ilegal,” kata Sony. (*)