Sebanyak 500 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Tarakan didata oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan. Pendataan ini dilakukan agar pelaku UMKM mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dari Pemkot Tarakan.
Kepala DKUKMP Tarakan, Untung Prayitno menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendata pedagang keliling kategori UMKM, namun pihaknya akan memprioritaskan pekerja UMKM yang masuk dalam kategori rentan dan berisiko tinggi seperti pedagang sayur keliling, pedagang jajanan sekolah yang menggunakan motor maupun sepeda dan lain sebagainya.
“Kami sedang melakukan pendataan, kalau sudah memenuhi 500 orang maka pendataan dihentikan,” ungkap Untung.
Lebih lanjut dikatakan Untung, pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selama satu tahun penuh. Sehingga dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya dapat dilakukan langsung oleh pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan.
“Ini pancingan. Biar nanti mereka lanjutkan pembayaran lagi. Karena kami hanya mengcover UMKM yang rentan dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja,” jelas Untung.
Dikatakan Untung, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pelaku UMKM yang memiliki pekerjaan dengan risiko tinggi, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya berobat dan santunan sesuai kategori bantuan yang ada, seperti cacat atau dinyatakan meninggal dunia.
Ke depan, pihaknya akan mengakomodir UMKM tambahan di luar 500 UMKM yang sudah mendapatkan bantuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di Tarakan. Namun hal ini dilakukan jika anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) dapat mengakomodir rencana tersebut. (*)