Pemkot Tarakan Akan Bayarkan Iuran BPJS untuk 500 UMKM

- Senin, 6 Februari 2023 | 12:57 WIB
BANTUAN IURAN: Pemkot Tarakan mendata 500 pelaku UMKM yang kemudian akan dibantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
BANTUAN IURAN: Pemkot Tarakan mendata 500 pelaku UMKM yang kemudian akan dibantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

Sebanyak 500 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Tarakan didata oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan. Pendataan ini dilakukan agar pelaku UMKM mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dari Pemkot Tarakan.

Kepala DKUKMP Tarakan, Untung Prayitno menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendata pedagang keliling kategori UMKM, namun pihaknya akan memprioritaskan pekerja UMKM yang masuk dalam kategori rentan dan berisiko tinggi seperti pedagang sayur keliling, pedagang jajanan sekolah yang menggunakan motor maupun sepeda dan lain sebagainya.

“Kami sedang melakukan pendataan, kalau sudah memenuhi 500 orang maka pendataan dihentikan,” ungkap Untung.

Lebih lanjut dikatakan Untung, pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selama satu tahun penuh. Sehingga dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya dapat dilakukan langsung oleh pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan.

“Ini pancingan. Biar nanti mereka lanjutkan pembayaran lagi. Karena kami hanya mengcover UMKM yang rentan dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja,” jelas Untung.

Dikatakan Untung, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pelaku UMKM yang memiliki pekerjaan dengan risiko tinggi, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya berobat dan santunan sesuai kategori bantuan yang ada, seperti cacat atau dinyatakan meninggal dunia.

Ke depan, pihaknya akan mengakomodir UMKM tambahan di luar 500 UMKM yang sudah mendapatkan bantuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di Tarakan. Namun hal ini dilakukan jika anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) dapat mengakomodir rencana tersebut. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Awal Tahun Ratusan WNI Bakal Dideportasi ke Nunukan

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:30 WIB

Perbaikan Jalan Belum Sampai di Krayan Selatan

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:29 WIB

Tarakan Dapat Tambahan Kuota Haji 159 Orang

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:28 WIB

BMKG Tarakan Memprediksikan Hujan Sepanjang Januari

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:21 WIB

Proyek Tak Tuntas, Gubernur Ancam Blacklist

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:03 WIB

Kantor Gubernur Kaltara Akan Segera Ditempati

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:01 WIB

Bayi Dibuang Diduga Hasil Hubungan Gelap

Jumat, 19 Januari 2024 | 13:26 WIB

Bus Damri Akhirnya Beroperasi di Sebatik

Jumat, 19 Januari 2024 | 13:17 WIB

Pengurangan Masa Jabatan, Apkasi Gugat ke MK

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:08 WIB

Pembentukan Kejati Kaltara Berproses di Kejagung

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:07 WIB

Ilegal, 16 PMI Enggan Bungkam Soal Calo

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:04 WIB

Kasus Perkelahian Mahasiswa UBT Berakhir Damai

Rabu, 17 Januari 2024 | 14:02 WIB
X