Aset Sejarah Rusak, Dinas Pariwisata Tarakan Turun Tangan

- Senin, 6 Februari 2023 | 12:51 WIB
RUSAK BERAT: Salah satu loopghraf, shelter perlindungan pada Perang Dunia II di Jalan Teuku Umur, Tarakan Tengah mengalami kerusakan. FOTO: DOK TARAKAN TEMPOE DOELOE
RUSAK BERAT: Salah satu loopghraf, shelter perlindungan pada Perang Dunia II di Jalan Teuku Umur, Tarakan Tengah mengalami kerusakan. FOTO: DOK TARAKAN TEMPOE DOELOE

 Tarakan menyimpan sejarah panjang peperangan zaman dulu, tak terkecuali Perang Dunia II. Tidak heran, jika Tarakan menyimpan ribuan aset sejarah perang hingga dijuluki Pearl Harbour Indonesia.

Namun, seiring perkembangan pembangunan dan minimnya kesadaran menjaga aset sejarah, sebagian situs telah hilang. Baru-baru ini bahkan ditemukan situs tersebut sengaja dibongkar warga. Sebuah situs berupa loopghraf (shelter perlindungan) di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah. Situs tersebut merupakan peninggalan Belanda pada 1930-an. Digunakan para pekerja tambang saat itu sebagai tempat berlindung dari serangan udara tentara Jepang.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan, Abdul Salam mengatakan, dari informasi yang diterima, di lokasi tersebut hendak didirikan bangunan oleh salah satu pengusaha. Kendati demikian, ia belum mengetahui secara pasti identitas pengusaha tersebut.

“Saya pikir mereka pasti tahu bahwa ini adalah peninggalan sejarah. Tapi mungkin berpikir tidak ada kepentingan apa-apa dengan mereka, sehingga mereka tidak berpikir untuk melestarikan,” ujarnya Minggu (5/2).

Sejauh ini sejumlah pekerja diingatkan untuk bertanggung jawab atas kegiatan di kawasan yang bersinggung dengan situs sejarah tersebut. Selain itu pihaknya juga telah menyampaikan sosialisasi untuk perlu mengetahui peninggalan bersejarah di Tarakan.
“Dalam undang-undang itu tidak hanya pemerintah yang mempertahankan. Tapi juga masyarakat. Kalau area ini kan ada pemiliknya, seharusnya situs ini dirawat tidak boleh dirusak, apalagi dihancurkan,” terangnya.
“Kami meminta mereka akan mengembalikan bangunan ini untuk dikonstruksi ulang, seperti bahan-bahan yang sudah dihancurkan harus digunakan kembali. Kami juga sempat melakukan komunikasi dengan pemilik lahan dengan melayangkan surat tiga bulan yang lalu. Katanya, pengrusakan itu tidak dilakukannya, tapi orang yang menyewa. Akhirnya ditangguhkan surat itu. Saat itu sudah klir, jadi saya pikir tidak ada masalah. (**)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Awal Tahun Ratusan WNI Bakal Dideportasi ke Nunukan

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:30 WIB

Perbaikan Jalan Belum Sampai di Krayan Selatan

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:29 WIB

Tarakan Dapat Tambahan Kuota Haji 159 Orang

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:28 WIB

BMKG Tarakan Memprediksikan Hujan Sepanjang Januari

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:21 WIB

Proyek Tak Tuntas, Gubernur Ancam Blacklist

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:03 WIB

Kantor Gubernur Kaltara Akan Segera Ditempati

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:01 WIB

Bayi Dibuang Diduga Hasil Hubungan Gelap

Jumat, 19 Januari 2024 | 13:26 WIB

Bus Damri Akhirnya Beroperasi di Sebatik

Jumat, 19 Januari 2024 | 13:17 WIB

Pengurangan Masa Jabatan, Apkasi Gugat ke MK

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:08 WIB

Pembentukan Kejati Kaltara Berproses di Kejagung

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:07 WIB

Ilegal, 16 PMI Enggan Bungkam Soal Calo

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:04 WIB

Kasus Perkelahian Mahasiswa UBT Berakhir Damai

Rabu, 17 Januari 2024 | 14:02 WIB
X