Tegaskan Masyarakat Wajib Minta Karcis

- Senin, 6 Februari 2023 | 12:50 WIB

Demi mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir, Perumda Aneka Usaha kembali menggelar undian parkir pada akhir Januari 2023 lalu. Undian tersebut dicanangkan untuk menarik perhatian masyarakat yang selama ini bersikap acuh pada karcis parkir. Selain itu upaya ini juga dapat menurunkan kasus kecurangan pada retribusi parkir yang dilakukan oleh oknum.

Direktur Perumda Aneka Usaha Tarakan, Mappa Panglima Banding mengatakan bahwa pihaknya telah mengajak partisipasi masyarakat agar dapat meinta karcis parkir oleh petugas parkir ketika sedang memarkir kendaraan dikawasan yang dihandel oleh Perumda Aneka Usaha Tarakan.

Karcis yang telah diminta ini, lanjut Mappa dapat disimpan agar saat pelaksanaan undian masyarakat dapat memperoleh hadiah sesuai undian. Ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar meminta karcis parkir kepada petugas parkir. 

“Ini sebagai upaya kami agar masyarakat turut mengawasi petugas parkir yang tidak memberikan karcis parkir setelah dilakukan pembayaran. Karena kalau misalnya semua diserahkan kepada petugas parkir, tentu ada keterbatasan,” ucapnya, Jumat (3/2).

Peran aktif masyarakat untuk meminta karcis ke petugas parkir dikatakan Mappa, menjadi kunci pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir Perumda Aneka Usaha. Sebab selama ini banyak ditemukan petugas parkir yang tidak memberikan karcis parkir kepada pengendara dengan alasan tidak diminta.

“Maka dari itu kami sudah menyediakan link laporan ketika terjadi malpraktek dalam pengelolaan parkir tepi jalan. Masyarakat bisa melaporkan ketika terjadi malpraktek pengelolaan parkir tepi jalan,” tuturnya.

Dalam hal perparkiran, tidak semua ditangani oleh Perumda Aneka Usaha yang merupakan pengelola. Sebab hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, menjadi tugas dan fungsi dari penegak hukum. Sehingga, beberapa temuan atau tindakan kecurangan, pungli, premanisme yang sudah beberapa kali forward ke aparat penegak hukum.

“Dalam hal ini kami berkoordinasi. Kami ke kepolisian, Satpol PP atau Dishub. Batas kami sampai di sana (koordinasi), tidak sampai ke tindakan misalnya kami menangkap. Karena tugas kami hanya menindaklanjuti dalam bentuk laporan,” tegasnya.

Pada oknum petugas parkir yang menyalahi aturan, akan diberhentikan secara langsung bahkan menyita atribut perlengkapan dan identitas pengenal oknum tersebut agar tidak disalahgunakan. (radartarakan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Awal Tahun Ratusan WNI Bakal Dideportasi ke Nunukan

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:30 WIB

Perbaikan Jalan Belum Sampai di Krayan Selatan

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:29 WIB

Tarakan Dapat Tambahan Kuota Haji 159 Orang

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:28 WIB

BMKG Tarakan Memprediksikan Hujan Sepanjang Januari

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:21 WIB

Proyek Tak Tuntas, Gubernur Ancam Blacklist

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:03 WIB

Kantor Gubernur Kaltara Akan Segera Ditempati

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:01 WIB

Bayi Dibuang Diduga Hasil Hubungan Gelap

Jumat, 19 Januari 2024 | 13:26 WIB

Bus Damri Akhirnya Beroperasi di Sebatik

Jumat, 19 Januari 2024 | 13:17 WIB

Pengurangan Masa Jabatan, Apkasi Gugat ke MK

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:08 WIB

Pembentukan Kejati Kaltara Berproses di Kejagung

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:07 WIB

Ilegal, 16 PMI Enggan Bungkam Soal Calo

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:04 WIB

Kasus Perkelahian Mahasiswa UBT Berakhir Damai

Rabu, 17 Januari 2024 | 14:02 WIB
X