Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) Nunukan dalam setahunnya, ditargetkan menetapkan 2 benda-benda atau tempat bersejarah yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kabid budaya pada Disbudporapar Nunukan, Iskandar mengatakan, tahun 2022 lalu, telah ditetapkan 4 objek cagar budaya di Nunukan. Cagar budaya itu, berbentuk benda, peninggalan batu-batuan bersejarah, makan hingga monumen.
“Ya, tahun lalu (2022) ditetapkan 2 batu bersejarah di Krayan dan 1 makan bersejarah di Krayan juga, 1 lagi tugu Dwikora di Nunukan,” ujar Iskandar ketikan diwawancarai, Kamis (2/2).
Benda-benda bersejarah yang masuk kreteria cagar budaya tersebut, ditetapkan langsung oleh tim khusus, misalnya tim dari Balai Cagar Budaya Provinsi Tanjung Selor dan Tarakan.
Adapaun benda-benda yang ditetapkan sebagai cagar budaya, pertama ada Batu Narit Pamanit di Desa Pamanit, Krayan Timur.
Kemudian Batu Narit Parupai, di Desa Parupai Krayan induk. Selanjutnya ada Prupun Dua Terang Baru, di Desa Terang Baru, Krayan. Terakhir ada Tugu Dwikora di Alun-alun kota Nunukan.
“Target kita memang, minimal 2 cagar budaya yang harus ditetapkan dalam setahun. Nah tahun 2023 ini, rencana ada 2 target lagi, nanti akan datang lagi tim khusus yang akan menetapkan,” beber Iskandar.
Adapun sejarah yang tersirat pada 2 jenis batu yang ada di Krayan, seperti batu Narit di Krayan, adalah baru yang berusia lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya petahan batu di Nunukan. (*)