PDAM Danum Benuanta Bulungan berencana menyesuaikan tarif dasar air. Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) PDAM Danum Benuanta Bulungan, Winardi.
Kepada Radar Kaltara, Winardi mengaku telah menyiapkan draf terkait penyesuaian tarif PDAM. Selanjutnya, akan diusulkan kepada bupati. “Kami hanya sebatas mengusulkan. Yang menetapkan Bapak Bupati,” kata Winardi kepada Radar Kaltara, Kamis (2/2).
Sebelum disesuaikan, sambung Winardi, PDAM Danum Benuanta Bulungan juga terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan. “Sekarang ini kami terus berupaya untuk memperbaiki pelayanan sebelum dilakukan penyesuaian tarif,” ungkapnya.
Artinya, penyesuaian tarif ini harus dibarengi dengan pelayanan yang maksimal. Menurutnya, PDAM Danum Benuanta Bulungan sudah lama tidak melakukan penyesuaian. “Tarif dasar yang kita gunakan sekarang ini tarif yang ditetapkan sejak 2016. Rp 2.500 per meter kubik,” bebernya.
Melihat kondisi saat ini, ada kemungkinan tarif PDAM Danum Benuanta Bulungan berpotensi mengalami kenaikan. Namun, hal itu akan dikaji terlebih dahulu. “Kami kaji dahulu berapa nilai kurangnya,” ujarnya.
Dalam penetapan tarif, PDAM Danum Benuanta Bulungan akan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. “Jadi, regulasi terkait penyesuaian tarif itu sudah ada dan kami akan menyesuaikan dengan aturan yang ada,” bebernya. (**)