DLH Tarakan Ingatkan Sanksi Kurungan bagi Oknum Pembuang Sampah Sembarangan

- Jumat, 3 Februari 2023 | 12:11 WIB
BUKAN PADA TEMPATNYA : Keberadaan sampah di Jalan Gunung Selatan menujukan kesadaran sebagian masyarakat akan kebersihan dan ketertiban masih kurang. FOTO : IFRANSYAH
BUKAN PADA TEMPATNYA : Keberadaan sampah di Jalan Gunung Selatan menujukan kesadaran sebagian masyarakat akan kebersihan dan ketertiban masih kurang. FOTO : IFRANSYAH

Hingga saat ini kondisi sampah di Gunung Selatan telah berkurang pasca adanya kegiatan komunitas masyarakat yang melakukan bersih-bersih di wilayah yang masuk hutan lindung tersebut. Kendati demikian masih terdapat beberapa titik yang masih terdapat tumpukan sampah.

Saat dikonfirmasi,  Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Edhy Pujianto menerangkan cukup mengapresiasi upaya komunitas masyarakat yang melakukan kegiatan bersih-bersih sampah di Gunung Selatan. Selain itu ia menerangkan jika sampai saat ini pihaknya terus berupaya agar oknum masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

“Sebagai rangka menjaga kebersihan Gunung Selatan, biasanya kalau ketemu langung kita tegur. Tapi kalau teman-teman Satpol PP biasanya langsing ditindak. Kami beberapa kali jiga sudah melakukan kerja bakti di sana. Mungkin teman-teman media sudah sering mendengar itu,”ujarnya, (2/2/2023).

Dijelaskannya, sejauh ini pihaknya sudah memasang papan larangan membuang sampah di beberapa lokasi di Gunung Selatan. Walau begitu, menurutnya sebenarnya tanpa adanya plang larangan masyarakat seharusnya memahami membuang sampah di sembarang tempat.

“Selain itu kami juga sudah beberapa kali membuat peringatan di sejumlah titik-titik yang sering menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Kami memasang peringatan. Tanpa adanya papan larangan sebenarnya masyarakat sudah paham tidak boleh membuang sampah di saja,”tukasnya.

“Selain itu kami juga sering melakukan kegiatan bersih-bersih di sana, kemudian kami patroli. Untuk sanksinya jika tertangkap seperti yang kita sudah kita lihat ada sanksi tipiring. Sesuai peraturan daerah nomor 13 atau 21 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan kota. Kemudian perda pengolahan sampah nomor 5 tahun 2014,itu juga ada,”tuturnya. (radartarakan)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Awal Tahun Ratusan WNI Bakal Dideportasi ke Nunukan

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:30 WIB

Perbaikan Jalan Belum Sampai di Krayan Selatan

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:29 WIB

Tarakan Dapat Tambahan Kuota Haji 159 Orang

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:28 WIB

BMKG Tarakan Memprediksikan Hujan Sepanjang Januari

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:21 WIB

Proyek Tak Tuntas, Gubernur Ancam Blacklist

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:03 WIB

Kantor Gubernur Kaltara Akan Segera Ditempati

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:01 WIB

Bayi Dibuang Diduga Hasil Hubungan Gelap

Jumat, 19 Januari 2024 | 13:26 WIB

Bus Damri Akhirnya Beroperasi di Sebatik

Jumat, 19 Januari 2024 | 13:17 WIB

Pengurangan Masa Jabatan, Apkasi Gugat ke MK

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:08 WIB

Pembentukan Kejati Kaltara Berproses di Kejagung

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:07 WIB

Ilegal, 16 PMI Enggan Bungkam Soal Calo

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:04 WIB

Kasus Perkelahian Mahasiswa UBT Berakhir Damai

Rabu, 17 Januari 2024 | 14:02 WIB
X