MANAGED BY:
MINGGU
02 APRIL
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Jumat, 03 Februari 2023 12:11
DLH Tarakan Ingatkan Sanksi Kurungan bagi Oknum Pembuang Sampah Sembarangan
BUKAN PADA TEMPATNYA : Keberadaan sampah di Jalan Gunung Selatan menujukan kesadaran sebagian masyarakat akan kebersihan dan ketertiban masih kurang. FOTO : IFRANSYAH

Hingga saat ini kondisi sampah di Gunung Selatan telah berkurang pasca adanya kegiatan komunitas masyarakat yang melakukan bersih-bersih di wilayah yang masuk hutan lindung tersebut. Kendati demikian masih terdapat beberapa titik yang masih terdapat tumpukan sampah.

Saat dikonfirmasi,  Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Edhy Pujianto menerangkan cukup mengapresiasi upaya komunitas masyarakat yang melakukan kegiatan bersih-bersih sampah di Gunung Selatan. Selain itu ia menerangkan jika sampai saat ini pihaknya terus berupaya agar oknum masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

“Sebagai rangka menjaga kebersihan Gunung Selatan, biasanya kalau ketemu langung kita tegur. Tapi kalau teman-teman Satpol PP biasanya langsing ditindak. Kami beberapa kali jiga sudah melakukan kerja bakti di sana. Mungkin teman-teman media sudah sering mendengar itu,”ujarnya, (2/2/2023).

Dijelaskannya, sejauh ini pihaknya sudah memasang papan larangan membuang sampah di beberapa lokasi di Gunung Selatan. Walau begitu, menurutnya sebenarnya tanpa adanya plang larangan masyarakat seharusnya memahami membuang sampah di sembarang tempat.

“Selain itu kami juga sudah beberapa kali membuat peringatan di sejumlah titik-titik yang sering menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Kami memasang peringatan. Tanpa adanya papan larangan sebenarnya masyarakat sudah paham tidak boleh membuang sampah di saja,”tukasnya.

“Selain itu kami juga sering melakukan kegiatan bersih-bersih di sana, kemudian kami patroli. Untuk sanksinya jika tertangkap seperti yang kita sudah kita lihat ada sanksi tipiring. Sesuai peraturan daerah nomor 13 atau 21 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan kota. Kemudian perda pengolahan sampah nomor 5 tahun 2014,itu juga ada,”tuturnya. (radartarakan)

 

loading...

BACA JUGA

Minggu, 02 April 2023 14:30

Lion Air Kembali Buka Rute Penerbangan Langsung Surabaya-Tarakan

Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group mengumumkan terbang kembali…

Sabtu, 01 April 2023 12:36

Menteri Sakti Dorong Pusat Pengolahan

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Sakti Wahyu…

Sabtu, 01 April 2023 12:34

Pemkot Tarakan: TPU Pamusian Bukan Sengketa

 Lahan tempat pemakaman umum (TPU) muslim yang berada di Kelurahan…

Sabtu, 01 April 2023 10:31

Banjir Setinggi Paha, Warga Derita Kerugian

Banjir kembali melanda Kota Tarakan di sejumlah titik setelah hujan…

Jumat, 31 Maret 2023 11:48

Visa 100 Calon Jemaah Haji Tarakan Masih Terkendala Aplikasi

 Sebanyak 50 dari 150 calon jemaah haji dinyatakan berhasil melakukan…

Kamis, 30 Maret 2023 11:32

Ramadan, Peredaran Rupiah Meningkat

 Memasuki bulan Ramadan, membuat peredaran uang meningkat dari hari biasa,…

Rabu, 29 Maret 2023 11:40

Warga Kaltara Waswas Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Memasuki bulan Ramadan beberapa harga kebutuhan pokok mulai mengalami kenaikan…

Selasa, 28 Maret 2023 23:04

Ketika Pemerintah Larang Pakaian Bekas, di Kaltara Justru Eksis Sejak Lama, Cakar Sekarang Wangi-Wangi

 Presiden Ri. Ir. H. Joko Widodo memberi perhatian besar terhadap…

Selasa, 28 Maret 2023 22:55

Miris, Hutan Lindung Tarakan Tersisa 7.064 Hektare

Perkembangan pembangunan di Kota Tarakan, membuat aktivitas masyarakat membutuhkan ruang…

Selasa, 28 Maret 2023 22:34

Insiden Tenggelamnya KM Bunga Lia, Penyisik KSOP Bunyu Segera Periksa ABK

Untuk mengetahui kronologis pasti terkait tenggelam KM Bunga Lia dibentuk…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers