Adanya usulan DPRD Kota Tarakan terhadap pembubaran Perumda yang dianggap membebani daerah, disambut cukup baik sebagian masyarakat. Pasalnya, setiap tahunnya, tentunya Perumda memerlukan suntikan anggaran besar yang seharusnya dapat dialihkan kepada pembangunan lainnya.
Menanggapi usulan DPRD Tarakan, Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara Maria Ulfa menerangkan, sejatinya perumda dibentuknya untuk memberi kontribusi baik kepada layanan masyarakat maupun terhadap pendapatan daerah. Sehingga menurutnya idelanya setiap perumda juga dapat target tertentu pada capaian mereka dalam mengembalikan modal yang dikeluarkan pemerintah.
“Sebagaimana diketahui Perumda dibentuk harus memiliki andil memberi kontribusi bagi layanan dan pendapatan daerah pemerintah. Ini kembali lagi yang tertuang dalam tanda petik antara, pemerintah Kota BUMD atau pun Perumda yang dimaksud. Berbicara tentang perjanjian antar mereka, ada ketentuan waktu bahwa perumda tersebut dalam rentan waktu harus bisa memberikan dividen atau apalah itu namanya kepada pemerintah setempat,”ujarnya, (2/2/2023).
“Kalau bicara sistem mulai dari perencanaan terus implementasi, seperti apa. Ini yang harus dimonitoring pemerintah setempat. Selama ini apa sih yang dilakukan oleh Perumda yang dimaksud, apakah sudah sesuai yang diharapkan,”sambungnya.
Diakuinya meski Perumda bukanlah perusahaan swasta yang mencari keuntungan sebesar-besarnya namun tentunya Perumda memiliki target yang harus dicapai dalam pengembalian modal. Sehingga dengan target membuat anggaran yang dikeluarkan daerah tidak mengalami kerugian.
“Jadi pemerintah setempat kan memiliki kewenangan untuk Perumda tersebut. Baik buruknya kinerja Perumda kan ini memiliki dampak ke masyarakat. Perumda ini memiliki tantangan besar, karena selain income mereka juga harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena Perumda ini bukan perusahaan yang keuntungan saja,”tuturnya.
Selain itu, kata dia diperlukan transparansi dalam penerimaan modal maupun dividen. Hal itu dimaksudkan agar nantinya masyarakat bersama badan lain dapat melakukan pengawasan bersama-sama terhadap kinerja Perumda. (radartarakan)