Kebijakan untuk penangkapan ikan terukur (PIT) akan diberlakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun ini. Dalam PIT yang sudah diatur, akan menggunakan sistem zonasi untuk kegiatan penangkapan ikan. Kepala Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Johanis Johnifurus Medea mengatakan, nantinya jumlah tangkapan ikan yang dilakukan oleh setiap kapal wajib diketahui setelah mendaratkan hasil tangkapan.
“Kalau untuk wilayah Tarakan sendiri berada dalam zona dua dalam penetapan zonasi PIT,” katanya, Selasa (31/1). Diakui Johanes, untuk zona 713 tangkapan tradisional juga merupakan wilayah Tarakan. Dalam PIT, nantinya akan berguna untuk pengembangan budidaya agar berkelanjutan dan ramah lingkungan juga. Ia memastikan untuk penangkapan yang ramah lingkungan sendiri sangat perlu diperhatikan. Seperti diketahui bahwa nelayan di lingkungan Kaltara masih sering menggunakan alat tangkap yang berbahaya.
Saat ini untuk potensi budi daya perikanan di Kaltara cukup tinggi, seperti budi daya udang dan ikan bandeng. Para pelaku budidaya juga kedepannya harus didorong agar berpindah ke penangkapan yang lestari dan ramah lingkungan. (*)