Adanya laporan warga Komplek Perumahan (Perum) PNS Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara terkait kerusakan akibat adanya aktivitas pembangunan perusahaan yang menggunakan jalan tersebut telah ditindaklanjuti Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara. Hal itu disampaikan langsung Kepala Perwakilan (Kaper) ORI Kaltara, Maria Ulfa saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat dikonfirmasi, saat ini pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dalam proses investigasi. Sehingga dikatakan pihak memerlukan waktu dalam prosesnya.
“Sejauh ini masih proses di keasistenan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi atau investigasi. Investigasi ini dengan melakukan kunjungan ke lokasi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Untuk melihat secara langsung seperti apa sih jalanan yang menjadi keluhan dari masyarakat atau pelapor,” ujarnya, Selasa (31/1).
“Yang perlu kami ketahui, mengenai mall administrasi adanya kerugian yang dirasakan masyarakat atau pelapor yang diakibatkan oleh pelayanan, penyelenggaraan atau pun pemerintahan. Nah kalau dalam hal ini terlapornya adalah pemerintah,” sambungnya.
Dikatakan, jika adanya kerugian yang dirasakan masyarakat atau pun pelapor yang diakibatkan oleh pelayanan, penyelenggaran negara atau pun pemerintahan dalam hal ini pemerintah, maka pihaknya akan meminta penyelenggara melakukan tindakan korektif.
“Kalau misalnya hasilnya telah dikeluarkan, maka menjadi produk laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Ada 2 kesimpulan, satu maladministrasi, kemudian kedua tidak ada maladministrasi. Apabila dalam. LHP yang memuat keputusan tersebut, terbukti maladministrasi maka terlapor akan diminta untuk menjalankan tindakan korektif,” tukasnya. (*)