Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, dan Effendhi Djuprianto, akan berakhir per Desember 2023 mendatang. Hal ini sesuai keputusan UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 akan berakhir di tahun 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Nasruddin mengatakan bahwa ini merupakan kewenangan pemerintah. “Bahwa yang melaksanakan Pilkada 2018 akan berakhir di tahun 2023,” jelasnya pada Senin (30/1).
Lanjut Nasruddin, hal ini menjadi domain pemerintah dalam penentuan pejabat sementara, sebab dalam hal ini KPU hanya menetapkan calon terpilih kemudian diserahkan ke pemerintah untuk mekanisme pelantikan. “Kalau sudah dilantik, selesai sudah tugas KPU, kalau untuk pilkada,” tegasnya.
Sementara itu, Khairul tak menyoal masa jabatan yang akan berakhir tahun ini. Namun yang ia khawatirkan adalah tugasnya yang masih harus dilanjutkan. “Makanya saya selalu kebut teman-teman tolong dong bantu cepat, kerja cepat karena saya dan Pak Wakil Wali Kota dibatasi waktu. Saya selalu ingatkan OPD tolong kerja cepat, anggaran sudah ada, cepat dieksekusi karena saya dibatasi waktu,” kata Khairul. (radartarakan)