AMN Hadapi Persidangan Perdana, Tak Ajukan Pembelaan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 10:19 WIB

Terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) revitalisasi saluran air Malinau-Mansalong Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021 yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Kaltara berinisial AMN telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (24/1).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Haeru Jilly Roja’i saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sebelumnya terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim. Setelah pembacaan dakwaan, AMH akan kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan sanksi.

“Terdakwa tidak mengajukan pleidoi (pembelaan) atas dakwaan. Jadi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Haeru kepada Radar Kaltara, Rabu (25/1).

Sesuai jadwal, sambung Haeru, terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (31/1) mendatang. “Iya, rencananya Selasa depan terdakwa akan kembali menjalani sidang lanjutan,” ungkapnya.

Dalam agenda sidang lanjutan, ada beberapa saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa. “Iya, ada beberapa saksi. Tetapi, yang kita hadirkan di setiap persidangan tiga orang saksi,” bebernya.

Namun demikian, Haeru belum dapat merincikan untuk saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. “Belum tahu, karena saksi yang akan dihadirkan di persidangan harus disortir lagi. Iya, kita ambil saksi penting saja. Jadi, setiap persidangan ada tiga saksi yang akan kita hadirkan,” ungkapnya. (**)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ban Serep Truk Majikan Dicuri

Senin, 15 Januari 2024 | 15:31 WIB

Pria Ini Tega Curi Perhiasan Sepupu

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:11 WIB

46,7 Kg Sabu Diamankan Selama 2023

Jumat, 29 Desember 2023 | 13:59 WIB

Jemput Sabu 5 Kg, JS Dibekuk di Perairan Juata Laut

Jumat, 29 Desember 2023 | 13:56 WIB
X