PT Pertamina (Persero) kembali memperketat pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Warga yang ingin membeli tabung melon itu wajib menunjukkan KTP.
Namun, kebijakan itu belum diberlakukan di wilayah regional Kalimantan. Uji coba baru diberlakukan di pangkalan resmi Pertamina di sejumlah daerah, di antaranya Tangerang, Semarang, Batam dan Mataram.
Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini untuk di wilayah regional Kalimantan kebijakan itu belum diberlakukan, karena masih dalam tahap uji coba. “Jadi, untuk di wilayah regional kalimantan sampai hari ini (kemarin, Red) belum diterapkan,” kata Faisal kepada Radar Kaltara, Senin (23/1).
Bahkan, sampai saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait hal tesebut. Karena itu, Pertamina belum dapat memastikan. “Belum tahu, karena belum ada arahan dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil dalam mendukung program pemerintah untuk penyaluran LPG 3 kg yang tepat sasaran. Saat ini, Pertamina Patra Niaga tengah melakukan uji coba pembelian melalui pencocokan data kependudukan di lembaga penyalur resmi. “Jadi, dalam dalam uji coba itu, Pertamina mengintegrasikan data P3KE (pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem),” bebernya. (radartarakan)