Terhadap oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tulin Onsoi, yang diduga berpolitik dan mendukung parpol tertentu, KPU Nunukan pastikan sanksi kepada yang bersangkutan. Itu ditegaskan Ketua KPU Nunukan, Rahman ketika ditanyakan soal surat rekomendasi hasil penyelidikan dari Bawaslu Nunukan perihal kasus tersebut.
Rahman mengaku, pihaknya telah menerima surat rekomendasi tersebut, selanjutnya meneruskannya ke komisioner Divisi Hukum KPU Nunukan. “Ya, ada surat rekomendasinya, dan itu kita sudah arahkan ke divisi hukum untuk menindaklanjuti bagaimana mekanisme selanjutnya,” ujar Rahman ketika diwawancarai, Senin (23/1).
Rahman menegaskan, sebagai PPK, tidak selayaknya ikut terlibat atau hanyut dalam gerakan dukungan, atau memposting hal-hal yang menjurus politik praktis. Ketika seseorang sudah menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, hal berkaitan dengan kontestasi kekuasaan tentu harus dijauhi. “Sebagai PPK itu, harus mengedepankan kredibilitas, netralitas serta menjunjung tinggi aturan Pemilu,” tambahnya. (radartarakan)