Pengelola GTM Nilai Kepailitan Dinilai Cacat Hukum

- Senin, 23 Januari 2023 | 12:46 WIB
IKON KOTA: GTM kembali menjadi polemik setelah dilakukannya somasi Tim Kurator PT Gusher kepada pihak pengelola. IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
IKON KOTA: GTM kembali menjadi polemik setelah dilakukannya somasi Tim Kurator PT Gusher kepada pihak pengelola. IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

Adanya somasi yang dilakukan tim kurator PT Gusher kepada pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) cukup mengejutkan publik. Padahal saat ini masyarakat Kota Tarakan sedikit bergembira atas hadirnya bioskop Cinema XXI untuk menjawab keinginan masyarakat yang menginginkan kehadiran bioskop sejak dulu.

Diketahui somasi yang dilayangkan kepada Pengelola GTM tersebut lantaran dinilai telah melakukan tindak pidana penyerobotan dengan memanfaatkan dan menyewakan aset GTM kepada tenant secara komersil tanpa izin kepada pihak kurator. Sehingga surat itu menginstruksikan agar aktivitas di gedung GTM dikosongkan. Menanggapi somasi itu, pihak Pengelola GTM (Grand Tarakan Mall) mencoba melakukan perlawanan.

Penasihat Hukum (PH) Benhard Manurung menerangkan, adanya surat somasi dari Tim Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) yang menyatakan pengelolaan GTM menjalankan aktivitas tanpa izin bukanlah hal yang salah. Dikatakannya penetapan kepailitan PT Gusher dinilai merupakan sebuah rekayasa oleh kelompok tertentu. Sehingga pihaknya menilai status tersebut merupakan cacat hukum.

“Kami akan melakukan upaya hukum. Perlu saya jelaskan, peristiwa itu suatu kepailitan diajukan oleh Fahrul Siregar dan Abimanyu sebagai kuasa hukum pemohon pailit, kepailitan direkayasa oleh mereka salah satunya Bu Leny yang seolah-olah kreditur. Kemudian mengacu Undang-Undang Kepailitan dalam upaya hukum atau PK, apabila pihak yang dirugikan bisa menemukan terjadinya kecurangan atau terjadinya melawan hukum di antaranya pemalsuan dokumen, pemalsuan asal usul kreditur, itu bisa dibatalkan,” ujarnya, Jumat (20/1).

“Kedua, pelaku sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya bahkan salah satunya Fahrur Siregar itu kabur dan berstatus DPO. Sementara Abimanyu sudah diputus bersalah dengan 7 bulan penjara. Dia terbukti memberikan dokumen palsu untuk pengajuan kepailitan,” sambungnya.

Dikatakannya, seharusnya setelah adanya putusan kepailitan tim kurator dapat menyelesaikan dalam jangka waktu 270 hari setelah penetapan. Namun, kata dia hingga batas waktu tersebut terlewatkan pihak tim kurator tidak juga menyelesaikannya.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana antara kurator dan krediturnya. Itu cacat hukum. Kami telah berupaya untuk melakukan pembatalan kepailitan dengan mengirimkan surat dan permohonan kepada hakim pengawas. Tetapi hingga saat ini belum ada jawaban dari Mahkamah Agung. UU Kepailitan, barang siapa yang dirugikan terhadap putusan itu apabila bisa menemukan suatu perbuatan melawan hukum atau pidana di dalamnya baik pengajuan maupun kredit, status kreditur yang sah, itu bisa diajukan ke hakim pengawas dengan bukti-bukti putusan,” jelasnya.

“Ini kan ada putusan hukum 7 bulan penjara adanya pemalsuan dokumen. Hal seperti itulah nanti diajukan ke Makamah Agung oleh pengawasnya dan kurator semua akan dipanggil untuk membatalkan pailit itu. Kami menyayangkan sikap dari kurator yang menyebarluakan surat somasi ke media,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum tim kurator PT Gusher Tarakan, Daniel Hutabarat, SH., MH saat dikonfirmasi menuturkan, putusan pailit PT Gusher Tarakan dari adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Gusher Tarakan dan bukan dengan adanya permohonan pailit dari kreditur.

Di dalam permohonan PKPU secara undang-undang wajib menyampaikan proposal perdamaian. “Ternyata proposal perdamaian ini tidak disetujui oleh para kreditur, sehingga secara hukum pailit,” ungkapnya.

Bahkan, PT Gusher Tarakan juga sudah menyatakan kasasi dan peninjauan kembali (PK). Menurutnya, apabila ada cacat hukum maka kasasi dan PK bisa dibatalkan putusannya. Namun hingga saat ini pihaknya mendapati putusan PK itu masih sah dan tidak ada putusan yang membatalkan status pailit dari PT Gusher.

Bahkan apabila dokumen yang dianggap palsu, dibeberkan Daniel, hal itu terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur atas nama Leny. Namun sekaligus ia menegaskan bahwa putusan pailit PT Gusher merupakan hasil dari permohonan PKPU dari PT Gusher Tarakan.

“Ini dua register berbeda. Kan awalnya Leny yang mengajukan pailit melalui PT Gusher Tarakan, itu yang dianggap ada surat kuasa palsu. Sekarang status pailit bukan karena permohonan dari Leny, tetapi karena permohonan PKPU PT Gusher Tarakan sendiri,” bebernya. (radartarakan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Awal Tahun Ratusan WNI Bakal Dideportasi ke Nunukan

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:30 WIB

Perbaikan Jalan Belum Sampai di Krayan Selatan

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:29 WIB

Tarakan Dapat Tambahan Kuota Haji 159 Orang

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:28 WIB

BMKG Tarakan Memprediksikan Hujan Sepanjang Januari

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:21 WIB

Proyek Tak Tuntas, Gubernur Ancam Blacklist

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:03 WIB

Kantor Gubernur Kaltara Akan Segera Ditempati

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:01 WIB

Bayi Dibuang Diduga Hasil Hubungan Gelap

Jumat, 19 Januari 2024 | 13:26 WIB

Bus Damri Akhirnya Beroperasi di Sebatik

Jumat, 19 Januari 2024 | 13:17 WIB

Pengurangan Masa Jabatan, Apkasi Gugat ke MK

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:08 WIB

Pembentukan Kejati Kaltara Berproses di Kejagung

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:07 WIB

Ilegal, 16 PMI Enggan Bungkam Soal Calo

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:04 WIB

Kasus Perkelahian Mahasiswa UBT Berakhir Damai

Rabu, 17 Januari 2024 | 14:02 WIB
X