Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan dua rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Kaltara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Ini pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan materiil Perludem. Salah satunya soal perubahan kewenangan penentuan dapil DPRD provinsi yang sebelumnya jadi ranah DPR RI dan ditetapkan dalam undang-undang (UU) berubah menjadi ranah KPU RI.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, dari dua rancangan dapil itu, yang pertama sama persis dengan penataan dapil pada Pemilu tahun 2019, yakni dapil 1 Kota Tarakan, dapil 2 Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung, dapil 3 Kabupaten Malinau serta dapil 4 Kabupaten Nunukan.
“Sementara untuk usulan kedua, kami melakukan penyesuaian penomoran dapil menurut arahan KPU RI. Kan Tanjung Selor ini ibu kota provinsi, sehingga kita mengikuti arah jarum jam dimulai dari ibu kota dulu,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (19/1).
Dengan begitu, maka susunan usulan kedua ditetapkan dari Bulungan dan Tana Tidung sebagai dapil 1 karena Tanjung Selor saat ini berada di Bulungan. Kemudian searah jarum jam, maka dapil 2 Nunukan, dapil 3 Tarakan, terakhir dapil 4 Malinau. “Tapi untuk aplikasi kursinya masih tetap sama dengan tahun 2019. Yang berubah hanya penomoran dapil-nya,” kata Suryanata. (radartarakan)