Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) menyoroti adanya pihak lain yang menguasai, memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari aset PT Gusher Tarakan (dalam pailit) tanpa persetujuan dari kurator. Diketahui, PT Gusher Tarakan sudah dinyatakan pailit melalui putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2017 lalu.
Kuasa Hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit), Daniel Hutabarat, S.H, M.H, mengatakan, hal itu diperkuat dengan putusan pailit, putusan kasasi dan putusan peninjuaan kembali (PK). Untuk putusan pailit PT Gusher Tarakan dinyatakan oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 9 Mei 2017. Majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Winarko, S.H, M.H, dalam putusannya menyatakan pemohon PKPU PT Gusher Tarakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumannya.
Bahkan status pailit PT Gusher Tarakan juga berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 18 September 2017 dan putusan peninjauan kembali (PK) MA pada tanggal 29 Oktober 2018. “Secara hukum apabila suatu subjek hukum telah pailit, maka tidak berwenang lagi mengurus harta kebendaannya. Ini harus dikuasai oleh kurator, untuk kepentingan para kreditur,” ungkapnya.
Dilanjutkan Daniel, dalam putusan pailit yang dinyatakan oleh PENGADILAN NIAGA pada Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim juga menunjukkan tim kurator yang terdiri dari Akmad Fajrin, S.H, M.H, dan Tafrizal H Gewang, S.H, M.H. Namun untuk saat itu, tim kurator Tafrizal H Gewang, S.H, M.H, digantikan oleh Darwin Marpaung, S.H, M.H.
“Setelah kurator aset-asetnya, ternyata aset yang menjadi harta pailit PT Gusher Tarakan adalah Grand Tarakan Mall (GTM), Gusher Plaza dan beberapa tanah kosong serta bangunan lainnya. Total ada 21 aset yang terdiri bangunan dan lahan,” sebutnya.
Saat ini tim kurator juga sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh aset PT Gusber Tarakan (dalam pailit). Daniel menegaskan, bahwa adapun kewenangan dari kurator yaitu menguasai, mengurus dan mengelola seluruh harta pailit. (radartarakan)