Penerapan UMK dan UMP di Kaltara Ditunda?

- Kamis, 19 Januari 2023 | 14:00 WIB
Kepala Dispernaker Tarakan, Agus Sutanto
Kepala Dispernaker Tarakan, Agus Sutanto

Meski sudah ditetapkan naik pada akhir tahun lalu, namun hingga saat ini upah menengah kota (UMK) dan upah menengah provinsi (UMP) belum juga diterapkan lantaran adanya gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pusat ke Mahkamah Agung. Hal itu diungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Tarakan, Agus Sutanto.

Selain itu, Agus menyebut Apindo di daerah juga meminta dasar tertulis kepada Pemprov Kaltara atas kebijakan kenaikan yang diputuskan. Sehingga hal itulah yang membuat penundaan UMK sulit dibatalkan. “Kemarin serikat buruh melakukan mediasi atas respon dari penundaan UMK 2023 karena masih menunggu proses judicial review Apindo Pusat ke Mahkamah Agung. Terkait dengan pembayaran UMK inj,” ujarnya, Rabu (18/1).

“Surat itu juga sebenarnya disampaikan ke Gubernur Kaltara. Dan untuk Kota Tarakan sendiri sebenarnya kami sudah monitor, kepada perusahaan kebanyakan sudah melaksanakan. Namun ada beberapa perusahaan yang memang masih menunggu keputusan MA,” sambungnya.

Dijelaskannya, meski mengikuti proses penetapan UMK sejak awal, namun sejauh ini pihak Apindo Kaltara belum mengetahui alasan dasar dari kebijakan kenaikan. “Kalau dari pengusaha, bersedia membayar tapi harus ada dasar tertulis. Surat yang disampaikan pengusaha itu dibalas oleh Pemerintah Provinsi. Apakah itu permohonan penundaan UMK dan UMP disetujui atau tidak, tergantung dasar itu,” tuturnya.

Walau demikian, ia menegaskan jika Apindo berkomitmen akan patuh jika nantinya alasan dasar tersebut telah diberikan. Meski gugatan ke MA tidak sesuai yang diharapkan. “Kalau setuju, yah pengusaha ini akan patuh terhadap apa yang menjadi jawaban dari surat itu. Yang disampaikan oleh Apindo, gugatan kan sudah diajukan sejak Desember. Dan 80 hari kan sudah harus ada keputusan itu. Jadi memang teman-teman Apindo itu menunggu penundaan apa pun keputusan dari judicial review. Kalau memang itu tidak dikabulkan mereka harus menaati ketetapan pemerintah. Penundaan ini tidak ada hubungannya dengan Perppu Ciptaker. Perppu itu kan baru-baru saja setelah ada pembahasan UMK,” tuturnya. (radartarakan)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Awal Tahun Ratusan WNI Bakal Dideportasi ke Nunukan

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:30 WIB

Perbaikan Jalan Belum Sampai di Krayan Selatan

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:29 WIB

Tarakan Dapat Tambahan Kuota Haji 159 Orang

Selasa, 23 Januari 2024 | 01:28 WIB

BMKG Tarakan Memprediksikan Hujan Sepanjang Januari

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:21 WIB

Proyek Tak Tuntas, Gubernur Ancam Blacklist

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:03 WIB

Kantor Gubernur Kaltara Akan Segera Ditempati

Minggu, 21 Januari 2024 | 13:01 WIB

Bayi Dibuang Diduga Hasil Hubungan Gelap

Jumat, 19 Januari 2024 | 13:26 WIB

Bus Damri Akhirnya Beroperasi di Sebatik

Jumat, 19 Januari 2024 | 13:17 WIB

Pengurangan Masa Jabatan, Apkasi Gugat ke MK

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:08 WIB

Pembentukan Kejati Kaltara Berproses di Kejagung

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:07 WIB

Ilegal, 16 PMI Enggan Bungkam Soal Calo

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:04 WIB

Kasus Perkelahian Mahasiswa UBT Berakhir Damai

Rabu, 17 Januari 2024 | 14:02 WIB
X