Terminal Peti Kemas di Tarakan Berlakukan Tarif Baru

- Senin, 12 Desember 2022 | 11:25 WIB
SEMPAT DIPROTES: Terminal Peti Kemas yang dikelola PT Pelindo saat ini memberlakukan tarif baru. (FOTO: IFRANSYAH/RADAR TARAKAN)
SEMPAT DIPROTES: Terminal Peti Kemas yang dikelola PT Pelindo saat ini memberlakukan tarif baru. (FOTO: IFRANSYAH/RADAR TARAKAN)

Beredarnya berita acara tentang kesepakatan tarif pengelolaan Depo Lini II Terminal Peti Kemas Tarakan yang berisi tentang biaya pengelolaan sempat menuai pertanyaan. Pasalnya kesepakatan tersebut merumuskan tentang kenaikan tarif.

Terminal Head PT Pelindo Terminal Peti Kemas Tarakan, Hamzah menjelaskan bahwa pada dasarnya ini bukanlah sebuah kenaikan tarif. Namun perubahan dari pengelolaan depo yang sebelumnya disewa oleh pelayaran, namun saat ini pelayaran telah menyerahkan ke Pelindo. “Jadi dulu itu pelayaran yang nyewa ke Pelindo. Jadi nggak ada kaitan dengan pengguna jasa, tapi Jasa Pengurus Transportasi (JPT) yang berhubungan dengan pelayaran, kemudian pelayaran yang berhubungan dengan kami (Pelindo),” bebernya, Minggu (11/12).

Lebih lanjut, pada 4 November 2022 terdapat surat dari pelayaran, yakni PT Meratus Line, PT Spill dan PT Temas Shipping bersurat ke Pelindo dan menyatakan tidak ingin lagi menyewa lapangan namun dengan alasan yang tidak diketahui.

“Saya tidak tahu isi suratnya. Yang jelas mereka tidak mau memperpanjang lagi lapangan, dan mereka meminta agar Pelindo langsung dengan pengguna jasa. Karena selama ini Pelindo tidak ada hubungannya dengan tagihan penumpukan itu. Jadi dulu itu JPT yang membayar ke pelayaran, nah pelayaran yang ke Pelindo,” jelasnya.

Pada 1 Desember 2022 lalu, pihak pelayaran tidak mau lagi menyewa. Sehingga pada Selasa (6/12) lalu pihaknya melakukan rapat bersama JPT kemudian pada 8 Desember 2022 disepakati bahwa pengelolaan lapangan penumpukan diserahkan ke Pelindo yang berhubungan langsung dengan JPT. “Itu atas permintaan dari pelayaran. Kesepakatannya sudah beredar,” jelasnya.

Menyoal tarif, bahwa dulu JPT yang membayar ke pelayaran, kemudian pelayaran membayar ke Pelindo. Sehingga uang sebelumnya dibayar ke pelayaran, sekarang dibayar ke Pelindo namun atas kesepakatan antara Pelindo dengan JPT.

Dulu tarif yang dikenakan mencapai Rp 75.000 yang ditambah Rp 50.000. Namun saat ini sesuai kesepakatan karena telah dikelola Pelindo, maka tarifnya Rp 105.000 ditambah Rp 30.000. “Naik Rp 10.000 karena sebelumnya Rp 75.000 ditambah Rp 50.000 berarti Rp 125.000, sekarang Rp 105.000 ditambah Rp 30.000 berarti Rp 135.000. Itu selisihnya hanya Rp 10.000 karena sebelumnya pun juga JPT membayar ke pelayaran,” tegasnya.

Penggunaan tarif yang baru ini telah diberlakukan sejak 12 Desember 2022 dan dapat berubah jika terjadi kesepakatan lainnya lagi. Dalam penentuan tarif baru ini lanjut Hamzah dilakukan oleh JPT dan Pelindo. “Sebenarnya ini sudah berlaku, tidak melibatkan pemerintah karena sudah sepakat dengan JPT. Kalau kami sih maunya seperti kemarin, tapi karena pelayaran yang minta ya sudah,” katanya.

Saat ditanyakan apakah penyesuaian tarif baru ini sempat mendapat protes, dikatakan Hamzah pihaknya baru saja mendapat tamu dari luar berkaitan dengan kebijakan tarif baru. Namun lanjut Hamzah pihaknya menjelaskan bahwa ini bukanlah kenaikan tarif, namun terjadi pengalihan dari JPT ke pelayaran kemudian ke Pelindo namun saat ini hanya JPT dan Pelindo. “Kalau dihitung memang angka baru kelihatan Rp 130.000 tapi kalau dihitung juga teman-teman JPT sudah bayar ke pelayaran. Jadi yang Rp 75.000 ini JPT tidak lagi membayar ke pelayaran tapi Pelindo,” pungkasnya. (shy/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X