Pemkab Subsidi Tiket Penumpang Speedboat Reguler, Ini Syaratnya

- Rabu, 7 Desember 2022 | 17:47 WIB
DISUBSIDI: Bagi masyarakat non ASN yang hendak berangkat ke Tarakan dapat potongan harga tiket speedboat reguler sebesar Rp 15 ribu. Tampak aktivitas warga di sekitar loket penjualan tiket.
DISUBSIDI: Bagi masyarakat non ASN yang hendak berangkat ke Tarakan dapat potongan harga tiket speedboat reguler sebesar Rp 15 ribu. Tampak aktivitas warga di sekitar loket penjualan tiket.

Sejak 1 Desember lalu Pemkab Tana Tidung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung mensubsidi biaya tiket penumpang speedboat reguler tujuan Tideng Pale-Tarakan.

Namun subsidi yang hanya berlaku sampai 20 Desember ini hanya untuk masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bumi Upun Taka dan tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Karena hanya untuk masyarakat yang ber-KTP Tana Tidung dan bukan ASN, jadi realisasi program subsidi hingga saat ini masih minim. Karena rerata yang menggunakan speedboat reguler ini ASN dan penumpang yang bukan ber KTP Tana Tidung, kalau masyarakat yang ber KTP Tana Tidung jarang berangkat,” kata Reni Angraeni, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Radar Tarakan, Rabu pagi (7/12). 

Untuk anggaran yang disiapkan, meski tidak disebutkan secara spesifik, namun Reni memastikan cukup besar. Hanya saja realisasinya masih minim. “Kalau anggarannya yang kami siapkan banyak lah,” kata Reni, sembari menyebutkan, yang disubsidi hanya untuk penumpang transportasi yang tarifnya mengalami kenaikan akibat naiknya harga BBM.

“Kalau penumpang bus Damri tidak ada subsidi, yang disubsidi hanya untuk speedboat reguler saja,” jelasnya.

Adapun subsidi biaya tiket speedboat yang diberikan kepada penumpang sebesar Rp 15 ribu. Artinya, jika harga tiket speedboat reguler saat ini sebesar Rp 235 ribu per penumpang, yang harus dibayar hanya Rp 220 ribu.

“Kita subsidi ini hanya selisihnya saja, sebelum ada kenaikan tarifnya kan Rp 220 ribu per penumpang. Nah, sekarang Rp 235 ribu. Yang disubsidi selisihnya, jadi tiket yang disubsidi ini harganya kembali seperti semula sebelum ada kenaikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, subdisi ongkos angkut penumpang ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam rangka menekan laju angka inflasi dan mengendalikan dampak kenaikan harga BBM.

“Periode kegiatan ini harusnya tiga bulan sejak Oktober, November dan Desember. Karena pembahasannya alot, khususnya juknis dan MoU nya, maka baru bisa dilaksanakan Desember ini sampai tanggal 20,” katanya. 

“Kenapa hanya sampai tanggal 20 Desember, ini kan akhir tahun, makanya hanya sampai tanggal 20 Desember agar tidak susah pencairannya (anggaran),” sambungnya.

Saat ini ada tiga speedboat reguler yang beroperasi di Tana Tidung dengan tujuan Tarakan. Dengan penumpang rata-rata per hari paling banyak 20 orang dan paling sedikit 7 orang. “Itu kalau jumlah penumpang normal, kalau sekarang speedboat sering full karena ada kegiatan ASN Tana Tidung di Tarakan. Jadi penumpang speedboat ini ramai kalau ada kegiatan saja,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya Presiden RI Joko Widodo mengintruksikan setiap kepala daerah menganggarkan 2 persen dana bagi hasil (DBH) untuk program pengendalian inflasi dan dampak kenaikan harga BBM.

Pemkab Tana Tidung, selain melakukan subsidi ongkos angkut penumpang speedboat reguler, sebelumnya juga telah melakukan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dan operasi pasar murah. (ana)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X