REMEH..!! Ternyata Ini Alasan Pria di Tarakan Bunuh Sepupu Sendiri

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 13:26 WIB
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia bersama Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldy menunjukan barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia bersama Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldy menunjukan barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan.

 Kasus pembunuhan yang terjadi pada April 2021 silam berhasil diungkap Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku pembunuhan yang melibatkan pasangan suami istri berinisial EG (23) dan AF (22) telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap pada 27 November lalu. Selain EG dan AF, satu pelaku lain juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu MD. Ketiganya bekerja sama membunuh sepupu EG, yakni Arya Gading Ramadan.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatkan pihaknya dari saksi dan pelaku, didapati kejadian itu berawal saat pelaku menculik korban sekira pukul 05.00 Wita saat sedang mengecek kandang ayam miliknya di Jalan Perumahan PNS, belakang blok D RT 01, Kelurahan Juata Permai. 

“Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada April lalu setelah sepekan meninggalkan rumah. Sebelumnya korban memang terlibat pertengkaran dengan orang tuanya, sehingga orang tuanya mengira korban pergi dari rumah bersama EG,” katanya.

Dilanjutkan Taufik, saat itu EG berdalih tidak tahu terhadap keberadaan Arya. Namun selang setahun lebih, orang tua korban mendapatkan informasi anaknya dibunuh oleh EG bersama temannya EG. Informasi ini didapatkan saat EG meranyau usai nyabu. Orang tua Arya pun melaporkan kasus ini ke Polres Tarakan. 

“Dua pelaku yaitu EG dan istrinya diamankan pada 27 November. Kami khawatirkan keluarga korban main hakim sendiri karena mendengar anaknya dibunuh EG ini,” ucapnya.
Usai diamankan, EG mengakui awalnya ingin menculik korban untuk meminta tebusan Rp 200 juta kepada orang tua korban. EG melakukan hal tersebut karena uang yang diberikan oleh orang tua untuk mengelola kandang ayam dan usaha pos kepiting habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Namun saat itu korban yang sudah diikat di kursi malah memberontak dan berteriak meminta tolong. EG dan MD sempat membuat video, Arya minta uang tebusan kepada orang tuanya. Setelah mendapati korban memberontak, EG kemudian menusuk paha korban menggunakan pisau badik. Karena sudah ada penganiayaan, MD malah mengajak EG untuk membunuh Arya agar aksi mereka tidak ketahuan.

“EG pun kemudian menjerat leher korban. Setelah korban mulai lemas, EG kemudian menikamkan pisau ke bagian dadanya hingga korban menghembuskan napas terakhir,” beber Taufik.

Setelah itu, korban langsung dibungkus kain dan dikubur dekat kandang ayam di kebun nanas, tidak jauh dari pondok pelaku. Didapati pondok ini tidak pernah digunakan, sehingga memudahkan pelaku menyembunyikan korban. Apalagi di sekitar korban dimakamkan ini bau kotoran ayam sangat menyengat. 

“Para pelaku disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidananya seumur hidup hingga hukuman mati,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi, pengungkapan kasus ini tergolong perkara yang rumit. Apalagi kejadian tersebut terjadi dalam kurun setahun lebih. Pihak kepolisian mulai intens melakukan pemeriksaan terhadap EG, setelah didapati EG mengetahui tentang hilangnya Arya. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan didapatkan lagi informasi EG pernah membunuh orang.

Antara EG dan Arya memiliki hubungan keluarga yaitu sepupu. Korban saat itu masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas 2 di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tarakan. “Dalam melakukan pemeriksaan saksi ini kami lakukan di berbagai tempat berbeda, ada yang di Pulau Tibi, Sajau sampai daerah Bulungan,” kata Aldi. (radartarakan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X