Dua Tahun Menghilang, Remaja Asal Tarakan Ternyata Dibunuh Sepupunya Sendiri

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 13:19 WIB
Dokument Resmob Polres Tarakan . Lokasi Ditemukannya Tulang Belulang AG, Remaja Berusia 19 Tahun yang dikubur oleh sepupunya sendiri di di kebun nanas yang ada di Jalan Perumahan PNS Belakang Blok D RT. 01 Kelurahan Juara Permai
Dokument Resmob Polres Tarakan . Lokasi Ditemukannya Tulang Belulang AG, Remaja Berusia 19 Tahun yang dikubur oleh sepupunya sendiri di di kebun nanas yang ada di Jalan Perumahan PNS Belakang Blok D RT. 01 Kelurahan Juara Permai

Sempat dilaporkan hilang pada April 2021 lalu, AG remaja berusia 19 tahun di Tarakan ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan tak lain oleh sepupunya sendiri. Tragisnya, pembunuhan berencana ini dilakukan atas dasar ekonomi.

Kapolres Tarakan, AkBP Taufik Nurmandia menjelaskan berdasarkan laporan polisi terkait adanya tindakan kriminal yang terjadi pada bulan April 2021 lalu di Jalan Perumahan PNS, Belakang Blok D RT.01 Kelurahan Juat Permai. Ia menjelaskan, Adapun kronologis kejadian berawal dari hilangnya anak dari pelapor  yang diinformasikan meninggalkan rumah lebih dari satu minggu dan belum pulang.

Kemudian pada tanggal 27 November 2022, pelapor membuat laporan ke kantor kepolisian bahwa anaknya telah dibunuh berdasarkan informasi dari teman pelapor.

Akhirnya, pada tanggal 30 November setelah melakukan penyidikan, pihak kepolisian mendapatkan bahwa anak pelapor ditemukan telah meninggal dunia.

Dari kasus pembunuhan ini didapatkan tiga tersangka yang berinisial EG, A dan M. Pelaku EG dan A memiliki hubungan sebagai suami istri, sedangkan EG dan M merupakan teman korban AG yang merupakan siswa yang masih duduk di bangku kelas 2 SMK dan masih berusia 19 tahun di Tarakan.

Adapun motif pembunuhan yakni karena tersangkut kebutuhan ekonomi akibat kecanduan judi online , sehingga berencana untuk menculik korban dan meminta tebusan kepada keluarganya yang merupakan sepupu pelaku juga. Namun, karena adanya perlawanan yang dilakukan oleh korban AG, maka pelaku membunuh korban dengan mencekik korban dengan menggunakan tali dan menusuk dada korban dengan senjata tajam.

Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku diancam dengan pembunuhan berencana pasal 340 jo pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.  (radartarakan)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X