UMK Malinau Ditetapkan Rp.3,4 Juta Lebih

- Jumat, 2 Desember 2022 | 23:10 WIB
HADI ARIS/RADAR TARAKAN     PEMBAHASAN UMK: Suasana pembahasan dan penetapan UMK Kabupaten Malinau tahun 2022.
HADI ARIS/RADAR TARAKAN PEMBAHASAN UMK: Suasana pembahasan dan penetapan UMK Kabupaten Malinau tahun 2022.

 

 

MALINAU - Setelah dilakukan pembahasan dua kali, akhirnya besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau untuk tahun 2023 disepakati dan ditetapkan sebesar Rp3,4 juta lebih pada Selasa (29/11) di Ruang Tebengang Kantor Bupati Malinau.

 

Kabid Ketenagakerjaan Pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Fery Runtuwene memaparkan tentang proses perhitungan dengan dasar-dasar dan komponen yang mempengaruhi besaran nilai UMK tersebut.

 

“Baik dari segi tingginya inflasi, meningkatkan daya beli masyarakat hingga kenaikan harga BBM menjadi faktor utama kenaikan sebesar 7,58 persen dari  besaran UMK tahun 2022 ini,” tegasnya.

 

Kesepatan dan penetapan UMK Malinau senilai Rp.3,4 juta lebih ini, tidak mendapat dukungan tandatangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malinau seperti disampaikan ketuanya, Paul Mauregar Lalong.

 

“Kami dari Apindo, baik dari pusat, provinsi sampai ke daerah kabupaten dan kota tidak menandatangani berita acara penetapan UMK ini. Karena dari pusat, secara kelembagaan Apindo, kami sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami tunggu hasil keputusan MK,” terang Paul M Lalong kepada sejumlah awak media usai penetapan dan pembahasan UMK tahun 2023 tersebut.

 

Ketua Asosiasi Bidang Perhutani dan sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau, Samuji Siturus mengungkapkan, meski sudah ditetapkan dan disepakati senilai Rp.3,4 juta lebih namun besaran UMK tersebut masih jauh dari kelayakan bagi pekerja di lapangan khususnya bidang kehutanan.

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X