Di Nunukan, Sembako Kedaluwarsa Ditemukan Masih Diperjualbelikan

- Senin, 28 November 2022 | 07:45 WIB
PEMERIKSAAN: Personel gabungan melakukan pemeriksaan makanan dan minuman yang diperjualbelikan di toko dan swalayan. (IST)
PEMERIKSAAN: Personel gabungan melakukan pemeriksaan makanan dan minuman yang diperjualbelikan di toko dan swalayan. (IST)

Pemeriksaan masa kedaluwarsa terhadap sembilan bahan pokok (sembako) yang diperjualbelikan dilakukan Pemkab Nunukan dan Polres Nunukan. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan konsumen kepada masyarakat.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan adanya pengecekan masa kedaluwarsa bertujuan mencegah peredaran makanan dan minuman tidak layak konsumsi. Sehingga, tidak ada masyarakat yang menjadi korban.

“Karena jangan sampai ada masyarakat yang jadi korban karena kelalaian pemiliknya. Sehingga, pemilik toko juga perlu diingatkan untuk selalu mengecek barang dagangannya,” ucap AKBP Ricky Hadiyanto.

Di tempat berbeda, Kapolsek Sebatik Barat Iptu Maswoko menambahkan ia bersama instansi terkait melakukan pengecekan masa kedalwuarsa sembako di sejumlah toko dan swalayan di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah. Upaya ini sebagai langkah antisipasi peredaran makanan dan minuman kadaluarsa.

“Polsek Sebatik Barat bersama pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengecekan di beberapa toko yang ada di Desa Aji Kuning. Pengecekan barang tertentu yang dapat dipalsukan pembuatannya,” tegasnya.

Tak tanggung-tanggung, total ada 10 toko yang dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, di setiap toko dan swalayan ditemukan adanya makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi namun, masih diperjualbelikan.

“Semuanya didapati memiliki berbagai bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Di antaranya, toko yang terletak di Jalan Mulawarman,” ungkapnya.

Adapun barang yang ditemukan telah kedaluwarsa yakni minuman kemasan sachet, serbuk kurma, pewarna makanan dan pengering kue. Barang kadaluarsa yang ditemukan langsung diamankan di kantor camat.

Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah nomor 50/2017 tentang penyelenggaraaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dijelaskan setiap orang dilarang menjual mengedarkan, menyimpan, mengelola pangan yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi.

“Selanjutnya, akan dilaporkan ke satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Nunukan. Kemudian, dikoordinasikan ke Polres Nunukan dan Dinas Perdagangan Nunukan untuk dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (*)

 
 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X