UMP Kaltara Naik Rp 234.964, Apindo Menolak

- Jumat, 25 November 2022 | 11:13 WIB

Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara tahun 2023 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 234.964,67 atau 7,79 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022.

 Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin mengatakan, penetapan UMP ini dihitung berdasarkan formulasi yang ada, yakni UMP tahun berjalan ditambah inflasi provinsi ditambah alfa dikali pertumbuhan ekonomi provinsi dikali UMP tahun berjalan.

 “Adapun alfa dalam perhitungan ini didapatkan berdasarkan perhitungan peluang kerja dengan hasil atau produktivitas daerah. Alfa itukan mulai dari 0,1-0,3. Nah, berdasarkan dari hitungan kita, itu diperoleh 0,21,” ujar Haerumuddin kepada Radar Kaltara usai rapat bersama penetapan UMP tahun 2023 di Tanjung Selor, Kamis (24/11).

 Jadi, lanjut Haerumuddin, dari angka formula 0,21 itu, setelah dimasukan ke formulasi rumus yang disampaikan, diperolehlah angka untuk UMP tahun 2023 itu sebesar Rp 3.251.702,67 atau mengalami kenaikan dari UMP tahun 2022 yang Rp 3.016.738.

 “Ini hasil hitungan dari Dewan Pengupahan yang direkomendasikan ke Gubernur. Tapi, yang menetapkan UMP ini adalah Gubernur. Jadi keputusan terakhir tetap ada di Gubernur. Gubernur yang punya kebijakan,” tegasnya.

Disinggung soal ketentuan menyebutkan penetapan UMP tahun 2023 tidak boleh lewat dari 28 November 2022, ia mengaku optimistis hari ini (25/11) dokumen hasil dari Dewan Pengupahan ini sudah bisa sampai di meja Gubernur.

 Adapun hasil hitungan dari Dewan Pengupahan Kaltara ini sudah berdasarkan formulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023.

APINDO MENOLAK

 Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara menyatakan menolak hasil penetapan UMP tahun 2023 ini. Alasannya, dasar perhitungan itu merupakan dasar yang dianggap tidak sah.  Haerumuddin mengatakan, itu karena tahun sebelumnya penetapan UMP dilakukan dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara sekarang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

 “Hirarki perundang-undangan itu, PP lebih tinggi. Sehingga mereka menganggap Permen (Peraturan Menteri) ini tidak boleh digunakan, karena membatalkan aturan di atasnya,” sebut Haerumuddin. Artinya, bukan tidak setuju dengan angka yang ditetapkan. Tapi penolakannya lebih ke arah tidak setuju dengan penggunaan regulasi penetapan UMP tahun 2023 ini. Dengan itu, Apindo mengajukan surat penolakan kepada Gubernur.

 “Jadi surat penolakan itu kita terima dan kita jadikan lampiran berita acara dan kita serahkan juga penolakan itu kepada Pak Gubernur. Tergantung nanti pertimbangan Gubernur. Tapi kita dari sisi angka yang seperti itu,” bebernya.

Terpisah, Wakil Ketua Apindo Kaltara Bidang HI dan Advokasi, Zaini Mukmin mengaku bahwa pihaknya sangat terpukul dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini karena sifatnya terlalu mendadak, tanpa koordinasi dan tanpa perundingan. “Sedangkan keputusan MK, itu mereka tabrak. Harusnya, keputusan MK itu tidak boleh selama dua tahun ini untuk menerbitkan semua keputusan, apalagi Permen. PP 36/2021 itu masih berlaku sebetulnya,” sebut Zaini.

 Dengan beberapa pertimbangan, sehingga pihaknya dari Apindo menegaskan sangat menolak atau tidak menyetujui hasil ini, karena kondisi perusahaan saat ini masih sangat lemah. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 ini belum berakhir. 

“Seharusnya mengacu pada PP 36/2021 itu saja. Itu sudah cukup sebenarnya. Jadi dalam penolakan kami tadi itu ada tujuh poin, salah satunya kami menolak keras penggunaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu,” tegasnya. Jika hasil perhitungan Dewan Pengupahan Kaltara terkait UMP tahun 2023 ini disetujui dan ditandatangani Gubernur Kaltara, maka pihaknya akan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (iwk/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X