Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

- Jumat, 25 November 2022 | 11:06 WIB
Barang yang telah menjadi milik negara eks penindakan KPPBC dimusnahkan, Kamis (24/11).
Barang yang telah menjadi milik negara eks penindakan KPPBC dimusnahkan, Kamis (24/11).

 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks hasil penindakan sejak periode tahun 2020 hingga November 2022.

Barang yang dimusnahkan meliputi miras, rokok, kosmetik, obat-obatan hingga pakaian bekas. Barang dimusnahkan dengan masing-masing cara, misalnya seperti miras dan kosmetik dihancurkan dengan alat berat bomag, rokok dibakar dan pakaian bekas ditimbun. Pemusnahan langsung dilakukan di kantor Bea Cukai Nunukan, Kamis (24/11).

Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Agus Cahyono mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-MLY, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan Lanal Nunukan dalam penindakan barang-barang ilegal tersebut. “Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari barang-barang ilegal ini lebih dari Rp 861 juta,” ungkap Agus kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/11).

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara tersebut, juga sudah melalui proses yang cukup panjang sesuai dengan ketentuan tata laksana prosedur dibidang kepengawasan dan bidang kepabeanan. Itu bahkan sudah dimulai sejak penerbitan surat bukti penindakan, dengan analisis kasus secara komprehensif, apakah barang tersebut, barang yang masih baik, bermanfaat tidak melanggar ketentuan larangan perbatasan.

“Jadi apakah nantinya barang itu dikuasai negara, atau dijadikan barang milik negara, atau dimusnahkan ataupun dimanfaatkan. Alhasil ditetapkan barang-barang ini, sebagai barang yang mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan karena kemanfaatannya dan ketentuan untuk impornya tidak bisa dipenuhi,” tambah Agus.

Persetujuan pemusnahan pun disetujui oleh Menteri Keuangan. Itu berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor S-26/MK.6/KNL. 1303/2022 tanggal 15 November 2022 dan S-27/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan yakni minuman mengandung etil alkohol berbagai merek sebanyak 1.068 botol termasuk jenis kaleng sebanyak 788 kaleng dan 11 jeriken. Kemudian tembakau merek SP86, Luffman, Coffee Stik dan berbagai merek lainnya sebanyak 43.837 batang.

Selanjutnya ada kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866 pcs, termasuk obat–obatan tanpa izin BPOM sebanyak 192 pcs. Selain itu juga ada ballpres atau pakaian rombengan sebanyak 48 karung, tas, dompet, sepatu, dan termos sebanyak 100 pcs.

Dilanjutkan Agus, pemusnahan tersebut, merupakan bentuk kepatuhan dan kewajiban hukum terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pebabeanan dan cukai  UU Nomor 17 tahun 2006.

Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan tersebut, juga merupakan hasil operasi pasar petugas KPPBC Nunukan dan juga hasil penegahan di lapangan terhadap barang-barang impor maupun ekspor dengan didominasi impor yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa larangan perbatasan maupun barang-barang bawaan penumpang.

“Ada batas-batas tertentu, apabila tidak memenuhi kewajaran, itu kami teman-teman di lapangan melaksanakan pencegahan atau penindakan,” kata Agus.

Dengan pemusnahan itu pula, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan juga mengajak lapisan masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (raw/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X