Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali melakukan penyitaan uang keuntungan dari tersangka dugaan kasus korupsi septic tank, Kamis (24/11).
Kali ini, uang disita dari tersangka KS selaku direktur PT KCI. Besarannya Rp 600 juta. Uang tersebut diserahkan langsung oleh penasihat hukumnya.
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan atas hasil pengembangan penyidikan dan upaya koordinasi dengan tersangka yang kemudian secara kooperatif melalui pihak keluarganya, tersangka melakukan pengembalian sebagian keuntungan yang diperoleh sebagai itikad baik penyelesaian perkara.
“Kalau berdasarkan perhitungan tim penyidik, total kerugian kegiatan pada tahun 2018 sendiri oleh tersangka mencapai Rp 1,2 miliar sekian, kemudian dikembalikan atau kita sita Rp 600 juta,” ujar Teguh melalui siaran pers, Kamis (24/11).
Dengan tambahan uang sitaan tersebut, maka capaian upaya penyelamatan kerugian keuangan negara oleh tim penyidik telah mencapai Rp 1,9 miliar, karena sebelumnya dua tersangka terlebih dahulu juga telah disita dengan total Rp 1,3 miliar.
Teguh melanjutkan, penanganan selanjutnya tim penyidik segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli termasuk pemeriksaan kepada dua tersangka baru yang ditetapkan pada Selasa (22/11) lalu, yang kemudian seluruh tersangka akan saling bersaksi. “Tim penyidik berharap bagi tersangka lainnya, juga dapat secara kooperatif melakukan pengembalian keuntungan yang dinikmati,” pungkas Teguh.
Sebelumnya, uang tunai dengan total nilai Rp 1,3 miliar, juga telah disita dari dua tersangka yakni Y dan MA. Rinciannya, Rp 800 juta dari tersangka Y dan Rp 500 juta dari tersangka MA. Alhasil, kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan mencapai Rp 1,9 miliar. (raw/eza)