Kawasan Perbatasan, Kosmetik dan Obat-Obatan Ilegal Banyak Ditemukan

- Kamis, 24 November 2022 | 11:17 WIB
DIMUSNAHKAN: Pemusnahan kosmetik dan obat-obatan ilegal dari BPOM Tarakan yang diselenggarakan di Balai Karantina Pertanian, Rabu (23/11).
DIMUSNAHKAN: Pemusnahan kosmetik dan obat-obatan ilegal dari BPOM Tarakan yang diselenggarakan di Balai Karantina Pertanian, Rabu (23/11).

Pelaksanaan pemusnahan kosmetik dan obat-obatan ilegal oleh BPOM Tarakan kembali dilakukan di Balai Karantina Pertanian Tarakan pada Rabu, (23/11). Kosmetik dan obat-obatan ilegal ini berasal dari luar negeri yang dinyatakan memiliki kandungan bahan berbahaya jika digunakan oleh masyarakat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan Herianto Baan mengatakan bahwa sebagai wilayah perbatasan, Tarakan rentan pengiriman barang-barang ilegal dari luar negeri, salah satunya ialah kosmetik.

“Secara geografis Tarakan ini sangat dekat dengan Tawau-Malaysia. Apalagi kita berbatasan dengan Kalimantan Timur, sehingga Tarakan menjadi salah satu wilayah perantara pengiriman kosmetik ilegal dari Malaysia, ke Sebatik Nunukan, kemudian Tarakan,” kata Herianto. 

Pengiriman produk kosmetik ilegal ini menjadi lebih mudah karena Sebatik banyak memiliki jalur masuk yang tidak resmi. Hal ini berdasarkan kisah Herianto saat bertugas di Sebatik sebelum dipindahtugaskan di Tarakan.

“Kondisi di Sebatik itu saya lihat sendiri. Di sana luar biasa pengawasan dilakukan, karena pelabuhan tikus banyak sekali. Apalagi Tawau-Malaysia itu tembus Nunukan, jadi tidak mungkin sepanjang perbatasan ini bisa diawasi,” tuturnya.

Dalam pengawasan peredaran kosmetik ilegal ini tak hanya dilakukan oleh BPOM, namun juga melibatkan instansi terkait seperti Bea Cukai, Lantamal dan pihak terkait lainnya. Hal ini dikarenakan banyaknya pelabuhan tikus di Kaltara, hingga hal ini menjadi kendala yang harus dihadapi pihaknya dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal di Kaltara, khususnya Tarakan.

“Jangan sampai produk-produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat dari Malaysia dibawa ke Sebatik-Nunukan lalu ke Tarakan sampai ke Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan lalu ke Sulawesi bahkan seluruh Indonesia,” tegasnya. 

Selain kosmetik, pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap obat-obatan ilegal. Sebab, jika ditemukannya masyarakat yang menjual produk obat-obatan tanpa surat izin edar yang sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.

Pihaknya tengah melakukan penanganan terhadap peredaran obat ilegal yang tidak mengantongi surat izin edar, yang saat ini berada dalam tahap P21. “Sudah tahap 2 tinggal proses pengadilan,” tutur Herianto.

Meski tengah diberi ancaman 15 tahun penjara hingga denda Rp 1,5 miliar, pihaknya masih menemukan pelaku yang tidak jera lakukan aktivitas peredaran sediaan produk farmasi tanpa surat izin edar. Hal inilah yang membuat pihaknya bersama pihak terkait seperti kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan efek jera dan putusan pengadilan yang memberatkan kepada pelaku. “Karena obat atau makanan, kosmetik ilegal itu tidak memiliki jaminan keamanan mutu dan khasiat,” tuturnya.

Pada UU Nomor 36 tahun 2009 pasal 196, bahwa sanksi pidana memproduksi dan mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan mutu khasiat. Bahkan, pabrik-pabrik yang saat ini ditangani BPOM memproduksi dan mengedarkan sirop yang pakai etilen glikol dan dietilen glikol dikenakan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. “Belum lagi kalau misalnya menyebabkan kematian ya pasti lebih berat lagi,” urainya.

Untuk itu, jika terdapat oknum masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi serta alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan keamanan hingga kemanfaatan dan mutu, akan diberikan sanksi seperti yang tercantum pada pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 akan dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Apalagi lanjut Herianto rata-rata yang ditemukan tim BPOM Tarakan seperti kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar memiliki kandungan yang berbahaya seperti  merkuri, tretinoin, hidrokuinon, yang tidak dirasakan langsung, namun bersifat bertahap yang lama-kelamaan merusakkan kulit yang menyebabkan jerawat dan sebagainya.

Sementara itu, Dansatrol Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Yulius Azz Zaenal, S.H., M.Tr.Hania., M.M mengatakan bahwa tanggung jawab Lantamal dari Tarakan hingga ke Banjarmasin. Namun khusus wilayah perbatasan terdapat unsur besar melaksanakan pengawasan dan berada di bawah kendali panglima armada secara langsung.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X