Sebanyak 149 paket skincare ilegal diamankan tim Polairud, Lantamal dan Bea Cukai. Meski belum ada yang ditetapkan tersangka, namun pasca ditelusuri BPOM Tarakan, tercatat skincare ilegal ini memiliki kandungan hidrokuinion dan jenis merkuri yang dilarang.
“Hidrokuinion, tretinon dilarang karena bisa merusak kulit,” ungkap Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan pada Minggu (20/11). Lebih lanjut dikatakan Harianto, skincare yang didapatkan oleh tim gabungan ini masih terus ditelusuri. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan siapa yang pemasok barang tersebut. “Setelah kami telusuri, nama yang ada dilist pengirim tersebut atas nama fiktif,” ungkap Harianto.
Berdasarkan informasi yang ada, diduga gudang penyimpanan produk tersebut tidak ada. Sehingga pihaknya menduga, bahwa yang memasok skincare ilegal tersebut ialah oknum berasal dari seberang, berkedudukan di Tawau dan menjual skincare secara online. “Jadi ada yang pesan secara online lewat aplikasi belanja online. Kalau sudah ada orang pesan, baru mereka kirim. Mau melalui Sebatik dan di Sebatik diduga dia punya orang,” kata Harianto.
Terkait produk tersebut sudah diserahkan kepada pihaknya. Sehingga kemungkinan akan dilakukan pemusnahan yang bekerja sama dengan pihak terkait. “Karena statusnya sampai saat ini belum kita dapatkan tersangka. Kami yakin dan percaya suatu saat nanti akan kami dapat bagaimanapun modus operandi mereka, karena kami sudah bekerja sama di pusat untuk menelusuri,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya akan kembali melakukan rilis pemusnahan. Karena produk tersebut cukup banyak. Tapi ini tidak menghalangi kami terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dan penelusuran. “Setidaknya ada data sehingga bisa dikembangkan. Terkait produk, kita bisa cegah supaya tidak beredar,” pungkasnya. (shy/eza)