Keberadaan Tak Diakui, Dayak Tenggalan Protes ke Dewan

- Kamis, 17 November 2022 | 14:26 WIB
MINTA KEADILAN: Persoalan keberadaan suku Dayak Tenggalan yang diklaim tidak dianggap dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Nunukan, Rabu (16/11). (FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN)
MINTA KEADILAN: Persoalan keberadaan suku Dayak Tenggalan yang diklaim tidak dianggap dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Nunukan, Rabu (16/11). (FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN)

Masyarakat suku Dayak Tenggalan mendatangi gedung DPRD Nunukan Rabu (16/11), meminta keadilan terkait keberadaan Dayak Tenggalan yang disebut-sebut tidak diakui.

Mereka memprotes Peraturan Daerah (Perda) Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, yang tidak mengakui keberadaan mereka.

Ketua Lembaga Adat Dayak Tenggalan Kaltara, Yagung mengaku, suku Dayak Tenggalan sudah ada sebelum pemekaran Kabupaten Nunukan, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Mereka berada di Kecamatan Sembakung, Sebuku, Lumbis dan Tulin Onsoi. “Jadi para tokoh-tokoh suku Dayak Tenggalan yang asli pribumi, pernah ikut berperang membela Indonesia di masa penjajahan Belanda,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat di DPRD Nunukan tersebut.

Keberadaan masyarakat dan lembaga adat Dayak Tenggalan juga diakui Pemerintah Provinsi Kaltara. Bahkan Yagung menegaskan, Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, pernah ikut menghadiri pelantikan pengurus lembaga adat suku Dayak Tenggalan di Kecamatan Sembakung Atulai. “Itu sudah sangat jelas bukti keberadaan kami. Jadi kami mempertanyakan alasan pemerintah daerah, kenapa tidak memasukkan suku Dayak Tenggalan dalam daftar suku di Nunukan. Jadi keinginan kami, adalah kebersamaan, kami ingin satu bersatu, itu tujuan kami, masukkan kami di perda tersebut,” pinda Yagung.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Gat Kalep tersebut menanggapi protes suku adat Dayak Tenggalan.

Mewakili sejumlah anggota DPRD yang hadir, Gat mengakui ternyata ada persoalan penting dan sangat urgen di perda tersebut yang harus diselesaikan oleh pemerintah bersama DPRD. Menurutnya, persoalan tersebut memang harus dibahas dan dicarikan solusi. “Kami menyampaikan permintaan maaf jika keberadaan perda menimbulkan permasalahan bagi masyarakat adat. Jadi untuk memenuhi aspirasi masyarakat, kita akan meminta DPRD dan masyarakat mengajukan revisi perda tersebut.

Komisi I DPRD Nunukan berjanji akan membantu masyarakat untuk mendapatkan pengakuan suku Dayak Tenggalan sebagaimana suku-suku lainnya yang menempati Kabupaten Nunukan. (raw/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X