Eks Sekdes Kades dan Pj. Kades Divonis 2 Tahun

- Kamis, 17 November 2022 | 12:53 WIB
SIDANG PUTUSAN: Proses sidang dugaan kasus korupsi ADD Desa Samaenre Semaja di PN Tipikor Samarinda. (FOTO: DOK KEJARI NUNUKAN)
SIDANG PUTUSAN: Proses sidang dugaan kasus korupsi ADD Desa Samaenre Semaja di PN Tipikor Samarinda. (FOTO: DOK KEJARI NUNUKAN)

 Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipokor) Samarinda telah memvonis para terdakwa dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.

Ketiga terdakwa eks sekretaris desa MR kemudian FD selaku eks kepala desa dan AG selaku eks Pj. kepala desa, divonis pidana penjara 2 tahun.

Itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti. Dirinya mengaku, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan mereka. 

JPU sebelumnya menuntut eks sekretaris desa MR dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Sementara FD selaku eks kepala desa dan AG selaku eks Pj. kepala desa, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. “Pasti ada pertimbangan-pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan kami,” kata Ricky ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11).

Pidana penjara tersebut, bahkan dikurangi masa tahanan terdakwa. Meski begitu, Ricky menerangkan, para terdakwa harus membayar uang pengganti pidana berbeda-beda dari masing-masing terdakwa.

MR harus mengganti uang pidana sebesar Rp 436 juta subsidair 8 bulan pidana penjara. Kemudian FD harus mengganti Rp 250 juta subsidair 6 bulan pidana penjara. Sementara AG, harus ganti 186 juta subsidair 4 bulan pidana penjara. “Tidak bisa bayar pidana pengganti, diganti dengan subsidairnya tersebut pidana penjara,” terang Ricky.

Dengan putusan tersebut, pihaknya sebagai JPU masih pikir-pikir untuk apakah mengambil tindakan lainnya seperti banding. JPU diberikan waktu selama seminggu untuk pikir-pikir.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa tersebut telah terbukti mengabaikan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa, bahkan tidak disertai dengan bukti-bukti kuitansi dan pertanggungjawaban yang lengkap hingga berujung dugaan korupsi.

Mereka kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Rinciannya, untuk tahun 2017 ditemukan kerugian mencapai Rp 177 juta, sementara untuk di tahun 2018 kerugian ditemukan sebesar  Rp 196 juta. Sementara di tahun 2019 kerugian mencapai Rp 744 juta. (raw/lim)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X